Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Musnahkan Ratusan Knalpot Non Standar, Awaludin Puhi Di Apresiasi Wakil Wali Kota

badge-check


					Musnahkan Ratusan Knalpot Non Standar, Awaludin Puhi Di Apresiasi Wakil Wali Kota Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kepolisian Resort Kota Bitung menggelar pemusnahan barang bukti berupa knalpot non standar dan minuman keras jenis cap tikus, Rabu 8 Desember 2021.

Sebanyak 507 buah knalpot non standar dan 3.450 liter minuman keras jenis cap tikus yang telah dimusnahkan, barang bukti tersebut adalah hasil dari operasi pekat sepanjang tahun 2021.

Dalam keterangannya Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi menjelaskan, kalau barang bukti knalpot non standar tersebut adalah hasil sitaan pada saat operasi pekat.

“Semuanya sitaan operasi pekat 2021, ada sebanyak 435 knalpot non standar sepeda motor dan 72 knalpot mobil, totalnya 507. Harganya kisaran Rp354 juta,” jelas Awaludin.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Derry Setiawan, dalam keterangannya Derry mengatakan, semua barang bukti minuman keras tersebut totalnya mencapai 3.450 liter dengan harga jual setara Rp108 juta.

“Seluruh miras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat sepanjang tahun ini, dan operasi kepolisian bersama jajaran Polsek,” ujar Derry.

Derry juga menambahkan, minuman keras dapat memicu terjadinya kriminalitas yang ada di Kota Bitung.

“Semua ini adalah peemicu terjadinya kriminalitas, kami menyita dari berbagai tempat di Kota Bitung,” beber Derry.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam keterangan Pers nya mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut total harganya mencapai Rp500 juta.

“Semua barang bukti sitaan ini yang kami musnahkan merupakan hasil sitaan yang total harganya mencapai Rp500 juta,” ucap Alam.

Alam juga menambahkan, berdasarkan laporan angka kematian tahun 2021 yang penyebabnya adalah lakalantas sebanyak 30 orang, angka ini tergolong cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Sulawesi Utara.

“Angka kematian akibat lakalantas sebanyak 30 orang. Saya selalu ingatkan supaya selalu berhati-hati saat berkendara,” ungkap Alam.

Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Wakil Wali Kota Hengki Honandar, mendukung penuh serta mengapresiasi tindakan dari Kepolisian lebih khusus Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi.

“Kami pemerintah terus mendukung kinerja Polisi terutama Satuan Lalu Lintas dalam rangka meminimalisir kecekaan lalu lintas. Ayo terus melakukam operasi sehingga masyarakat Bitung bisa bebas dari kecelakaan di jalan raya,” harap Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS