Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

EKONOMI

Refleksi : Bank Banten, Antara Harapan dan Kenyataan

badge-check


					Refleksi : Bank Banten, Antara Harapan dan Kenyataan Perbesar

INAnews.co.id, Banten– Di penghujung tahun 2021 yang masih diliputi oleh Covid-19 dengan varian yang masih terus berkembang.

Tulisan tentang Bank Banten ini hadir untuk memberikan ingatan kepada pembaca tentang harapan masyarakat yang masih menggantung, masa kritis Bank Banten yang berhasil dilewati dan memberikan gambaran tentang kondisi obyektif Bank Banten terutama sejak penunjukkan Direksi baru pada Maret 2021 dan telah berjalan hampir 8 (delapan) bulan hingga saat ini.

Selanjutnya, tulisan ini akan memberikan ulasan tentang berbagai tantangan yang ada dan akan dihadapi Bank Banten, serta apa yang harus dilakukan oleh Direksi Bank Banten kedepannya.

Harapan:
Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan dan masalah Bank Banten selalu menimbulkan kontroversi di masyarakat sejak awal pembeliannya dari Bank Pundi pada tahun 2016. Sesuai komitmen pada saat pembelian Bank Pundi, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir seharusnya melakukan penambahan modal tahap II sebesar Rp300 miliar pada awal tahun 2017 tetapi komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi sehingga memperburuk kondisi Bank Banten, yang antara lain ditandai dengan kredit bermasalah dan kerugian yang semakin besar. Pembicaraan tentang Bank Banten secara formil diawali dengan Focused Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh ICMI Orwil Banten bekerjasama dengan Harian Kabar Banten pada tanggal 15 Oktober 2019, yang antara lain dihadiri oleh: Prof. Dr. Lili Romli – Ketua Umum ICMI Orwil Banten, Jaja Jarkasih – Direksi Bank Banten, Gembong R Sumedhi – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Haji Embay Mulya Syarif – ulama dan tokoh masyarakat, Asep Abdullah, SH – praktisi hukum, Rachmat Ginandjar – Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat, Mahdani – Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Setda Provinsi Banten dan penulis sendiri. FGD tersebut menghasilkan 3 (tiga) rumusan penting, yaitu: Pertama, pemegang saham perlu segera memenuhi komitmen tambahan modal Bank Banten agar kondisinya tidak semakin parah; Kedua, manajemen Bank Banten dinilai kurang dapat mengelola bisnisnya dengan baik sehingga perlu dilakukan penyegaran; Ketiga, sejalan dengan slogan Provinsi Banten yaitu “Iman dan Taqwa” serta rekomendasi Kongres Umat Islam Banten pada tahun 2015, Bank Banten diharapkan untuk dikonversi menjadi Bank Banten Syariah.

Sejak FGD tersebut, tidak ada langkah kongkrit dari pemegang saham untuk mengatasi permodalan sehingga kondisi Bank Banten semakin parah terutama mesin produksi berupa pemberian kredit tersendat dan timbulnya masalah likiditas yang mengganggu pelayanan kepada nasabah yang puncaknya terjadi pada bulan April 2020 dimana nasabah tidak dapat mengambil dananya di ATM. Pada bulan yang sama, pemerintah provinsi alih-alih memenuhi komitmen penambahan modal justru menarik dan memindahkan dana kas daerahnya dari Bank Banten ke Bank BJB dengan alasan untuk mengamankan dana tersebut yang dibutuhkan terutama untuk mengatasi masalah sosial sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Penarikan dana kas daerah tersebut menyebabkan Bank Banten ibarat sudah jatuh terus tertimpa tangga karena kehilangan dana murah yang menjadi andalan setiap Bank milik daerah sehingga terpaksa menjual portfolio kreditnya ke bank lain untuk mendapatkan dana likiditas.

Selain memindahkan dana kas daerah ke Bank BJB, Pemerintah Provinsi Banten yang nota bene adalah pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten, juga menanda tangani Letter of Intent (LOI) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020 untuk menyerahkan dan/atau menggabungkan Bank Banten ke Bank BJB.

Langkah ini tentu saja berarti Bank Banten akan hilang padahal keberadaan bank memiliki peran yang sangat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan di daerah serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Untuk ikut membantu Pemprov mendapatkan solusi terbaik terhadap permasalahan Bank Banten yang sudah semakin parah, Perkumpulan Urang Banten (PUB) mengadakan serangkaian FGD sebanyak 3 (tiga) kali yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2020 dengan menghadirkan tokoh masyarakat, akademisi, profesional, ormas, dan bahkan Gubernur Banten sendiri yang hadir pada FGD yang ketiga. Ketiga FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang pada intinya meminta Gubernur Banten selaku pemegang saham membatalkan LOI dengan Provinsi Jawa Barat, memenuhi komitmen tambahan modal untuk Bank Banten dan mengembalikan pengelolaan dana kas daerah dari bank BJB ke Bank Banten dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memulihkan kondisi likiditas Bank Banten.

Rekomendasi lainnya yaitu agar Gubernur Banten mengkonversi Bank Bank Banten menjadi Bank Syariah yang nota bene merupakan rekomendasi Kongres Umat Islam Banten pada tahun 2015.

Rekomendasi FGD ICMI dan FGD PUB yang sekaligus merupakan harapan masyarakat Banten tersebut pada dasarnya diterima dan dilaksanakan oleh Gubernur sehingga Bank Banten telah dapat diselamatkan dan bahkan telah melakukan right issue untuk meningkatkan permodalan dan memiliki manajemen yang baru. Satu harapan masyarakat yang masih pending adalah mengkonversi Bank Banten menjadi Bank Syariah tetapi Direktur Utama Bank Banten yang baru pada FGD dengan tema “Bank Banten Kebanggaan Urang Banten” tanggal 26 Agustus 2021 telah menyatakan komitmennya untuk mempersiapkan konversi tersebut.

Kenyataan:
Pemprov dan masyarakat Banten tentunya menaruh harapan besar kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank Banten yang baru ditetapkan pada RUPS-LB bulan April 2021 untuk menjadikan Bank Banten sehat kembali dan menghasilkan laba.

Apa saja yang sudah dikerjakan dan bagaimana kinerja Bank Banten terutama pasca ditetapkannya Direksi dan Dewan Komisaris yang baru tersebut?.

Berdasarkan laporan keuangan publikasi Triwulan I dan Triwulan III tahun 2021 serta informasi yang diperoleh dari laman Bank Banten dan sumber lainnya, kondisi dan kinerja Bank Banten dapat dijelaskan berikut ini.

Aksi Nyata:
Sejak keputusan RUPS-LB Bank Banten pada tanggal 10 Maret 2021 dan persetujuan OJK tanggal 26 April 2021, Direksi baru Bank Banten telah melaksanakan serangkaian langkah strategis secara internal maupun eksternal. Secara internal, Direksi baru antara lain melaksanakan transformasi budaya kerja yang disebut dengan TRUST, akronim dari Think Different, Reliable, Universe, Sustainable, dan Track.

Pelaksanaan TRUST tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja seluruh pegawai dan pejabat Bank Banten terutama dalam menghadapi tantangan dan perubahan bisnis yang semakin cepat. Direkssi baru juga berupaya meningkatkan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis ISO 37001, dan mempersiapkan Bank Banten ke arah digitalisasi yang merupakan tuntutan bisnis saat ini.

Secara eksternal, Direksi baru telah melaksanakan roadshow ke berbagai Lembaga/pejabat dan kelompok masyarakat untuk mendapatkan dukungan, serta melakukan edukasi & sosialisasi kepada masyarakat agar Bank Banten semakin dikenal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangannya.

Perkreditan:
Total Aset per 30 September 2021 sebesar Rp7,21 triliun, meningkat 30,85% dari Rp5,51 triliun per 31 Maret 2021. Komponen Aset terpenting adalah kredit yang disalurkan dimana per 30 September 2021 sebesar Rp3,2 triliun, meningkat 28% dari Rp2,5 triliun per 31 Maret 2021 tetapi bila dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya, maka kredit yang disalurkan tersebut masih lebih rendah 19% dari Rp3,966 triliun per September 2020.

Peningkatan kredit selama 6 (enam) bulan itupun sebagian besar kemungkinan berasal dari pembelian kembali (buyback) aset kredit yang sebelumnya dijual ke Bank BJB untuk pemenuhan likiditas dan peningkatan kredit tersebut belum dapat mengembalikan posisi kredit tahun sebelumnya.

Rasio Non-Performing Loan (NPL) nett atau kredit bermasalah sebesar 4,47% per 30 September 2021, turun (membaik) 0,04% dari 4,51% per 31 Maret 2021, yang artinya penurunan NPL tersebut belum signifikan karena NPLnya masih mendekati ambang batas 5%, dimana pelampauan terhadap ambang batas tersebut akan mengakibatkan Bank Banten masuk lagi dalam pengawasan intensif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendanaan:
Indikator penting lainnya adalah kemampuan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), terutama dana murah seperti giro dan tabungan yang umumnya merupakan dana dari masyarakat umum. Penghimpunan DPK per 30 September 2021 sebesar Rp3,7 triliun, meningkat 48% dari Rp2,5 triliun per 31 Maret 2021.

Peningkatan dana terbesar berasal dari Giro yang naik 178% dari Rp467 miliar per 31 Maret 2021 menjadi Rp1,3 triliun per 30 September 2021. Kenaikan Giro tersebut kemungkinan besar terutama berasal dari dana kas daerah Pemprov yang dipindahkan kembali dari Bank BJB.

Penghimpunan Tabungan masyarakat per 30 September 2021 sebesar Rp360 miliar, nyaris tidak mengalami peningkatan dibandingkan dengan posisi 31 Maret 2021 sebesar Rp259 miliar. Padahal, Tabungan masyarakat menggambarkan kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan merupakan sumber dana berbiaya lebih rendah daripada Deposito.

Penghimpunan Deposito per 30 September 2021 sebesar Rp2 triliun, meningkat 13% dari Rp1,77 triliun per 31 Maret 2021 tetapi relatif sama bila dibandingkan dengan posisi akhir September tahun sebelumnya. Bagi bank, Deposito adalah sumber dana yang berbiaya paling tinggi dibandingkan dengan Giro dan Tabungan. Secara keseluruhan, Direksi Bank Banten telah dapat meningkatkan penghimpunan DPKnya selama periode 6 (enam) bulan pertama menjabat tetapi secara kualitas masih rentan karena Tabungan masyarakat masih relatif kecil secara absolut dan stagnan (Rp360 miliar) ataupun share (porsi)nya dari total DPK yang hanya 9,7%.

Direksi Bank Banten masih harus bekerja keras untuk dapat meningkatkan fungsi intermediasinya melalui penghimpunan DPK khususnya Tabungan masyarakat, yang sekaligus menjaga risiko likiditasnya disatu sisi dan menjaga biaya dananya yang relatif rendah di sisi lain.

Rentabilitas:
Rugi Bank Banten sebesar minus Rp145,7 miliar per 30 September 2021, meningkat 222% dari minus Rp45 miliar per 31 Maret 2021 padahal penyaluran kredit meningkat 28% selama periode yang sama tersebut sehingga seharusnya rugi Bank Banten mengecil. Ini artinya terdapat anomali atau keanehan pada kinerja Bank Banten karena peningkatan kredit yang seharusnya menghasilkan tambahan pendapatan tetapi malah menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar. Akibatnya, Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) semakin memburuk. ROA memburuk dari minus 3,73% per 31 Maret 2021 menjadi minus 3,86% per 30 September 2021 dan ROE memburuk dari minus 11,75% per 31 Maret 2021 menjadi minus 16,98% per 30 September 2021. Rentabilitas Bank Banten yang memburuk ini juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan harga sahamnya turun dari Rp77 per saham saat penetapan pada Rights issue oktober 2021 menjadi Rp61 per saham saat ini dan target perolehan dana rights issue sebesar Rp1,8 triliun hanya tercapai 34,3%nya saja yaitu Rp618 miliar.

Efisiensi:
Efisiensi bank salah satunya diukur oleh rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dimana semakin besar rasio BOPO nya, maka bank tersebut semakin tidak efisien (inefisien).

Rasio BOPO Bank Banten per 30 September 2021 mencapai 179,78%, turun sedikit dari 183,06% per 31 Maret 2021.

Artinya, Bank Banten belum dapat menekan inefisiensi operasionalnya secara signifikan dan masih jauh diatas BOPO bank-bank pada umumnya yang berada di sekitar 70% – 80%.

Inefisiensi yang masih sangat besar ini terutama disebabkan oleh produktifitas penyaluran kredit yang masih rendah dan kemungkinan penghapusan kredit atau cadangan penghapusan kredit yang masih besar sehingga akhirnya menyebabkan kerugian Bank Banten yang juga masih besar atau semakin bertambah besar.

Kesimpulan:
Direksi baru Bank Banten telah melaksanakan berbagai inisiatif strategis secara internal dan eksternal dalam rangka memulihkan dan menjadikan Bank Banten sebagai bank yang benar-benar sehat dan mampu menghadapi tantangan bisnis yang semakin berat di era digitalisasi sekarang ini sementara resources atau kapasitas yang dimiliki Bank Banten relatif terbatas.

Direksi baru terutama Direktur Utamanya yang memiliki pengalaman mengelola bank daerah sebelumnya tentu memahami permasalahan yang dihadapi Bank Banten dan oleh karenanya diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan baik untuk kemajuan Bank Banten dan masyarakat Banten.

Secara normatif, Bank Banten nampak mengalami perbaikan kinerja sebagaimana ditunjukkan oleh peningkatan Aset, kredit dan penghimpunan dana tetapi secara substantif, Bank Banten masih jauh dari harapan masyarakat. Peningkatan Aset atau kredit tidak membawa dampak positif terhadap pendapatan perusahaan dan belum dapat menekan secara signifikan inefisiensi operasionalnya.

Kerugian yang dialami Bank Banten masih cenderung membesar. Harga sahamnya turun tajam dan sahamnya menjadi kurang diminati investor. Rights issue yang dilaksanakan tidak mencapai target perolehan dana sebagaimana yang direncanakan. Status sebagai perusahaan publik belum dapat dikapitalisasi dengan baik oleh Direksi baru untuk memperbaiki struktur permodalan Bank Banten.

Kredit bermasalah bawaan ex Bank Pundi nampaknya masih belum dibersihkan (dihapuskan) semua sehingga masih membebani keuangan Bank Banten dan berakibat pada inefisiensi (BOPO) yang besar dan kerugian yang terus bertambah besar.

Diperlukan ekspansi kredit yang signifikan untuk dapat menghilangkan atau meminimalisir kerugian tersebut dan dengan jumlah ASN yang besar sebagai captive market dan berisiko relatif rendah seharusnya ekspansi kredit tersebut dapat dilakukan.

Bank Banten juga seharusnya dapat meningkatkan ekspansi kredit dengan mengambil alih peran Bank BJB yang lebih dari 30% bisnisnya berasal dari Provinsi Banten.

Tuntutan terhadap digitalisasi layanan perbankan adalah suatu keniscayaan tetapi untuk melaksanakannya diperlukan biaya/investasi yang cukup besar sehingga Direksi perlu mencari alternatif sumber pendapatan selain pendapatan bunga kredit. Persoalan yang tidak boleh dilupakan dan harus dibuatkan perencanaannya secara jelas oleh Direksi adalah konversi Bank Banten menjadi Bank Syariah karena isu ini sudah merupakan aspirasi masyarakat Banten dan merupakan salah satu hasil Kongres Umat Islam Banten pada tahun 2015, rekomendasi FGD yang diselenggarakan oleh ICMI dan PUB sebagaimana dijelaskan diatas.

Gubernur Banten yang juga pemegang saham pengendali Bank Banten telah pula menyatakan persetujuannya yang disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Yang menarik adalah logo Bank Banten juga memiliki makna keislaman, dimana 2 (dua) helai bulu yang ditampilkan merupakan dua kalimat syahadat dan dua rukun yang harus dijalankan yaitu rukun iman dan islam merupakan cerminan Banten sebagai provinsi yang religius.

Untuk itu, rencana penyusunan eko-sistem keuangan daerah yang baru saja dibahas bersama oleh Direktur Utama Bank Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten harus memasukkan pertimbangan konversi menjadi Bank Syariah tersebut.

Kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten & kota serta berbagai lembaga yang ada di Banten diharapkan untuk dapat memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Direksi Bank Banten dengan memanfaatkan produk dan jasa yang disediakannya sehingga setidaknya pada tahun 2022 kinerjanya akan menjadi jauh lebih baik.

 

Oleh

Dr. Rizqullah Thohuri, MBA

  • Mantan General Manager Bank BNI London, Inggris.
  • Mantan Direktur Utama dan Komisaris Bank BNI Syariah.
  • Pengurus PUB dan ICMI Orwil Banten

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

13 Januari 2026 - 14:13 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

12 Januari 2026 - 14:38 WIB

Populer EKONOMI