Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Tidak Bisa Ikuti Persidangan, Keluarga Korban Meydi Sundah Kecewa

badge-check


					Tidak Bisa Ikuti Persidangan, Keluarga Korban Meydi Sundah Kecewa Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kasus penganiayaan yang dialami warga Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, kini dalam tahap persidangan dengan agenda pembuktian tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan tersebut digelar di gedung Pengadilan Negeri Bitung, Senin 6 Desember 2021.

Persidangan yang rencananya akan digelar pada jam 13.00 wita di majukan pada jam 11.00 wita oleh Hakim yang memimpin persidangan tersebut, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban, sehingga membuat keluarga korban merasa kecewa.

Hal ini di ungkapkan oleh korban Meydi Sundah yang saat itu didampingi oleh Istrinya Ririn Walewangko dan Keluarga besar Walewangko-Sundah, menurut Meydi dirinya merasa kecewa karena tidak bisa mengikuti persidangan tersebut, karena pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan pada saat sidang pertama sampai dengan saat ini.

“Saya sebagai korban merasa sangat kecewa dengan perubahan jam sidang yang di majukan tanpa ada pemberitahuan, sehingga kami tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dan saya merasa dalam persidangan ini ada kejanggalan”, ujar Meydi.

Meydi pun mengungkapkan kejanggalan yang ada pada saat proses hukum, karena menurut Meydi salah satu kejanggalan adalah barang bukti sebuah parang yang di pakai tersangka untuk menganiayaya bukan yang di hadirkan dalam persidangan melainkan parang miliknya yang dipakai untuk memotong ikan pada saat pesta.

“Parang tersebut bukan milik tersangka yang di jadikan alat bukti melainkan parang milik saya yang sehari-harinya dipakai untuk memotong ikan yang pada saat itu saya bawa untuk membantu dalam pesta pernikahan”, jelas Meydi.

Meydi berharap, pihak Pengadilan dan Kejaksaan benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk perkaranya tersebut, dan dapat memberikan kepastian hukum yang memuaskan bagi pihaknya sebagai korban.

Dari hasil pantauan Redaksi, turut hadir untuk memantau jalannya persidangan adalah Ormas Manguni Mina Esa yang di Pimpin langsung oleh Ketua Umum Robby Supit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Populer HUKUM