INAnews.co.id, RoteNdao – Pekerjaan DAK Fisik yang tidak tuntas sampai dengan 31 Desember 2021, regulasi mengatur dilanjutkan Tahun 2022.
Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 namun sampai saat tahun 2022 tetap dilanjutkan pekerjaannya.
Hal itu dikarenakan adanya ruang yang diberikan oleh Pemerintah baik melalui Perpres maupun PMK, agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan ada asas manfaatnya bagi masyarakat sebagai pengguna.
Hal ini pun yang terjadi pada pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp 5,8 miliar.
Anggaran itu diperuntukan untuk pembangunan 40 unit rumah gula. Sesuai petunjuk teknis bahwa material yang digunakan memakai pasir lokal dan menggunakan kayu jati dan sebagian menggunakan kayu bayam yang dikerjakan oleh CV Teguh Karya.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jonathan Saek, yang dikonfirmasi pada 5 Februari 2022, terkait persoalan ini di ruang kerjanya, mengatakan, jika penggunaan material di lapangan yaitu pada pekerjaan pendirian dan rehabilitasi ruang area produksi di dalam sentral IKM Gula Lontar Da’udolu berdasarkan DAK tahun 2021 adalah sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh PPK.
Tambah Jonathan sebagai PPK dirinya menghargai pemberitaan di media dalam melakukan fungsi kontrol terhadap setiap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Khususnya pembangunan rumah gula di desa Daulolu yang dikerjakan oleh CV Teguh Karya dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, pekerjaan bagian kusen pintu dan jendela menggunakan kayu bayam dan Jati .
Disampaikannya untuk pekerjaan pasangan, beton dan pasir yang digunakan dalam spesifikasi teknis pekerjaan adalah pasir pasangan/lokal dari lokasi setempat, sedangkan untuk daun pintu menggunakan daun pintu melamin rangka kayu jati dan daun jendela panel kaca setebal 5 mm rangka kayu jati.
Kemudian untuk material lainnya dan non lokal dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh PPK terhadap penyediaan bahan sesuai spesifikasi material.
Menurut Jonathan hal tersebut mengacu pada surat Kementerian Perindustrian RI, Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Nomor : B.370/IKMA.1/PR/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 dengan hal : Penyesuaian Pelaksanaan DAK yang mana disampaikan bahwa : Kegiatan DAK fisik dapat mengoptimalkan penggunaan fungsi kerja setempat/lokal serta penggunaan bahan atau material dari lokasi setempat /bahan lokal.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan pemberian waktu kepada CV Teguh Karya untuk melanjutkan pekerjaan meski sudah melewati batas waktu Tahun Anggaran 2021, menurutnya peraturan tersebut dianggap yang menjadi rujukan pekerjaan fisik sampai saat ini.
Jonathan Saek mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menjadi dasar pijakan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memutuskan dapat dilanjutkan atau tidaknya sebuah pekerjaan konstruksi yang tidak diselesaikan oleh kontraktor sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021.
Lanjutnya, hal itu seperti tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor : 184/PMK.05/2021 Ayat 1,2 dan 3 , antara lain, ayat (1) berbunyi, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut
a) Berdasarkan penelitian PPK penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan ketika diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b) Penyedia Barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup.
“ Sebab hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 184/PMK : 05/2021 tentang pelaksanaan pekerjaan pada masa pandemi covid 19 pasal 56 ayat 1,2 dan 3, kemudian Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018, Peraturan Direktorat Jendral Pembendaharaan nomor : PER.9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan peraturan Negara pada akhir tahun 2021 dan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor : 900/1091/BKA/4-1-Tanggal 22 November 2021 tentang pedoman pelaksanaan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021,” jelasnya.
PPK juga menjelaskan peraturan dan ketentuan tersebut mengikat dalam pelaksanaan pemberian kesepakatan kepada CV Teguh Karya sebagai penyedia jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan adendum kontrak.
Perjanjian pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 31 Desember tahun 2021 anggaran sisa diberlakukan denda keterlambatan bagi CV Teguh Karya sebagai penyedia jasa.
PPK lebih lanjut sampaikan perkembangan dan penyelesaian fisik atas dasar kesempatan sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 telah mencapai kurang lebih 97 persen dengan kendala-kendala keadaan cuaca yang tidak bersahabat akibat hujan angin dalam bulan Januari sampai dengan saat ini cukup memprihatinkan dan atas pekerjaan tim teknis dan penilaian PPK bahwa penyedia jasa CV Teguh sanggup menyelesaikan pekerjaan sebelum jatuh tempo jaminan pelaksanaan yang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Menurut Jonathan, CV Teguh Karya sebelumnya juga telah melaksanakan kewajiban berupa jaminan sisa pekerjaan sebesar 16% dengan nilai Rp. 939.000.000 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 23 Desember 2021 dengan progres sebesar 84% namun sampai dengan tanggal 31 Desember progres pekerjaan yang laksanakan oleh CV Teguh karya telah mencapai 95%.
” Sehingga sesuai pantauan dilapangan sudah rampung, namun masih terus menyelesaikaan sisa pekerjaan 5%, dalam pemberian kesempatan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku ” tegas Jonathan Saek.
Penulis : Dance Henukh
Editor : M. Helmi






