INAnews.co.id, Rote Ndao – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko tegaskan bahwa kapal tol laut tak diperbolehkan mengangkut kendaraan bermotor.
Sementara untuk untuk material bahan bangunan seperti semen diperbolehkan, karena sesuai dengan Permendag Nomor 53 tahun 2020, sebagai perubahan dari Permendag no. 38/2018.
Namun seperti diketahui, Kapal Tol Laut KM Kendhaga Nusantara II Asal Surabaya tujuan Rote Ndao yang bersandar dipelabuhan Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, MInggu 13 Maret 2022, selain mengangkut bahan sembako juga memuat mobil sebanyak 1 unit.
Merespon hal itu anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Komisi B, Erasmus Frans saat dihubungi INAnews mengatakan sesuai aturan awal proyek tol laut ini hanya mengangkut angkutan terhadap sejumlah item barang -barang yang didatangkan dari dalam dan luar negeri.
“Jadi tidak ada sejak awal itu untuk mengangkut barang peralatan , atau mobil yang masuk klasifikasi barang mewah jadi kalau memang ada bisa saja ada aturan baru “, kata Erasmus pada 17 Maret 2022.
Menurutnya jadi kejadian ini bukan baru pertama terjadi dan juga pengiriman itu juga dilakukan di Pulau Wetar jadi itu hanya kecolongan dan kemudian dilakukan penegasan sejak itu terjadi pengawasan yang ketat terhadap pengiriman barang -barang yang dimuat tol laut.
” Sejak kejadian kemarin kalaupun ada peraturan baru pun saya rasa tidak ada ,kalau kejadian itu terjadi di Rote maka hal ini harus di telusuri dulu,” lanjut Erasmus.
Erasmus juga sebut sebetulnya yang diinginkan adalah terjadinya keseimbangan, jadi hanya perlu mengimpor dan mendapatkan kebutuhan pokok yang dalam hal ini hanya tol laut yang disubsidi oleh Pemerintah dan juga harus ada keseimbangan dalam ekspor komoditas sehingga akan terjadi keseimbangan fiskal daerah.
“Subsidi itu, hanya di peruntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan, jadi ketika ada sesuatu penerapan terhadapan penggunaan subsidi oleh negara, itu ada konsekuensinya dan memang tidak boleh, jadi kalau memang selama itu terjadi berarti sangat disayangkan ada penyalahgunaan fasilitas yang tidak boleh digunakan,” jelasnya.
Erasmus mencontohkan BBM, peruntukannya tidak bisa digunakan untuk industri , ada juga pupuk juga tidak bisa dipakai melebihi kapasitas dan hanya boleh digunakan oleh kelompok tani yang terdaftar punya SK dan Masuk RDKK .
“Sebetulnya ini sudah penyalahgunaan aturan,” tegasnya.
Editor : M. Helmi
Reporter: Dance Henukh