INAnews.co.id, Jakarta – Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh 19 cluster yang berada di kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi selaku penggugat dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan PTUN tersebut dicabut dan permohonan penggugat dikabulkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, Jakarta , Kamis 21 april 2022.
“Klien kami berharap agar putusan PTUN Jakarta, tersebut dibatalkan dan dicabut, dan mengabulkan permohonan penggugat, ” kata Patar.
Menurut Patar, selaku penggugat kliennya telah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta, terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya.
Dalam gugatan juga dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR di Jalan Nuri RT.002 RW.003 , Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.
” Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi persyaratannya banyak yang diduga dibuat rekayasa, dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di Kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan,” ucap Patar.
Patar sampaikan kliennya, terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang membangun bangunan tanpa mengedepankan aspek kepentingan bersama dengan menabrak aturan mengenai batas jarak bangunan.
Pemilik bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir.
“Apalagi sang suami Dewi, pak Marihot sempat komplain ke pemgembang. Namun pihak pengembang mengatakan, bahwa telah memperoleh izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta”, ungkapnya.
Berbagai pertimbangan yang dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi dimusim pandemi Covid-19.
“Pihaknya sangat meyayangkan mengapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi,” pungkasnya.
Lanjut Patar jika ketentuan yang dipakai oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus, menggunakan Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Percepatan dan Relaksasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Mendorong Aktivitas Perekonomian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu objek perumahan tersebut juga Melanggar Peraturan Zonasi Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
“Bahwa berdasarkan data Lampiran IRK (Informasi Rencana Kota) bukti lokasi perumahan dengan jelas tercantum tanda R.5 yang menerangkan bahwa dilokasi ditetapkan sebagai sub zona rumah besar. Dimana Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 m2. Sedangkan rumah yang dibangun itu kurang dari 350 m2 ” jelas Patar.
JAPI Nilai Buruknya Pelayanan Publik di DKI Jakarta
Sementara KORNAS Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) menanggapi hal ini jika perkara warga komplek Jerman ini beritikad baik untuk menjaga keaslian dan keasrian di wilayah tersebut, namun ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan sepihak.
” JAPI meminta Pemprov DKI Jakarta agar serius menangani persoalan IMB dengan serius, jangan hanya berdalih pandemik kemudian membiarkan para oknum dan mafia IMB beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik yang lain seperti dampak lingkungan dan privasi warga lainnya,” ucap Iradat Ismail Ketua Kornas JAPI dihubungi terpisah pada, Kamis 22 april 2022.
Lanjutnya , JAPI menilai hal ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga.
Iradat juga sampaikan agar Gubernur Anies Baswedan harus serius menyelesaikan persoalan IMB sebagai persoalan utama di ibukota Jakarta yang saat ini masih menjadi ibukotaNegara.
” Karena jakarta sebagai teras depan NKRI makan wajah ibukota harus bersih dari mafia IMB agar warga bisa nyaman dari segala urusan mereka terkait pembangunan tempat tinggal mereka,” ungkap Iradat.