Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Memori Banding Kepala Desa Ngelodae Ditunggu Kuasa Hukum Penggugat

badge-check


					Memori Banding Kepala Desa Ngelodae Ditunggu Kuasa Hukum Penggugat Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kuasa Hukum 7 eks Perangkat Desa di Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rian Kapitan, angkat bicara dan menunggu memori banding atas perkara ini.

” Saya tunggu memori banding Urbanus Sinlae dan saya akan jawab melalui kontra memori banding,” ucapnya pada selasa 19 april 2022.

Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara akibat dari Pemberhentian Perangkat Desa Nggelodae, dalam waktu dekat pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib.

Sebab menurut Rian, hal ini disebabkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak bergantung pada ada atau tidaknya putusan PTUN, melainkan putusan PTUN itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan pelengkap dalam membuat laporan.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM