Menu

Mode Gelap
DEN: Hapus “Inclusion Error” Subsidi Bisa Hemat Rp200 Triliun Pakar: MoU Damai AS-Iran tak Beri Kepastian, RI Perlu “Sense of Crisis” Climate Policy Initiative: RI Belum Tentukan Sikap, Mau Jadi “Electrostate” atau “Petrostate”? INDEF: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2026 Bersifat Sementara Bank Mandiri: Koordinasi Fiskal-Moneter Sokong Stabilitas Rupiah dan IHSG Kadin: Dunia Usaha “Bertahan Saja Sudah Cukup” di Tengah Tekanan Global

HUKUM

Memori Banding Kepala Desa Ngelodae Ditunggu Kuasa Hukum Penggugat

badge-check


					Memori Banding Kepala Desa Ngelodae Ditunggu Kuasa Hukum Penggugat Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kuasa Hukum 7 eks Perangkat Desa di Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rian Kapitan, angkat bicara dan menunggu memori banding atas perkara ini.

” Saya tunggu memori banding Urbanus Sinlae dan saya akan jawab melalui kontra memori banding,” ucapnya pada selasa 19 april 2022.

Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara akibat dari Pemberhentian Perangkat Desa Nggelodae, dalam waktu dekat pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib.

Sebab menurut Rian, hal ini disebabkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak bergantung pada ada atau tidaknya putusan PTUN, melainkan putusan PTUN itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan pelengkap dalam membuat laporan.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pakar ITE: Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Salah Penerapan UU

25 Juni 2026 - 16:02 WIB

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Netty: Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas

23 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kritik Kebijakan Publik tak Boleh Dipidana

23 Juni 2026 - 09:56 WIB

Populer HUKUM