Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Alami Kekerasan Seorang Perempuan Lapor Polisi

badge-check


					Alami Kekerasan Seorang Perempuan Lapor Polisi Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Pamela Damayanti Panjaitan diduga mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan pada Minggu 29 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang SH,MH pada selasa 31 mei 2022 melalui gawai kepada media.

Menurutnya, percobaan pembunuhan dan penganiayaan dilakukan dengan menggunakan benda tajam dan mengenai kepala.

Togar mengatakan adanya dugaan dan diduga merupakan orang suruhan dari oknum perwira Kepolisian.

“Hal tersebut merupakan Pidana Murni dan sangat membahayakan serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan,” ujar Togar.

Oleh karena itu, dirinya mengecam aksi kekerasan itu dan berharap Kapolri bisa memberikan atensi khusus atas permasalahan hukum yang menimpa kliennya.

Pamela telah membuat laporan Polisi dan telah mendapatkan visum Dokter dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor Laporan : LP/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

” Terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO dimana akibatnya klien kami mengalami kerugian Tas Hermes, iang Rp.7,5 juta, I Phone warna putih dan mengalami luka besar dikepala kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor, dan kejadian di salah satu Hotel di Panglima Polim Jakarta Selatan,” jelas Togar.

Togar Situmorang menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

” Saya sangat prihatin atas pengancaman percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut dan masyarakat wajib dilindungi dari kekerasan, apalagi klien kami seorang perempuan,” ucapnya.

Togar juga tegaskan bila tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan maka jelas negara dalam keadaan bahaya karena itu berarti preman dilindungi dan itu akan menjadi preseden buruk, dimana negara tidak boleh kalah oleh premanisme.

Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kliennya merupakan perbuatan pidana dan Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera ditangkap demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.

 

 

 

Reporter ; Dance Henukh

Editor : M. Helmi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM