Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Kapolresta Sebut, Aksi Mimbar Bebas Oleh Simpatisan KNPB Adalah Ilegal

badge-check


					Kapolresta Sebut, Aksi Mimbar Bebas Oleh Simpatisan KNPB Adalah Ilegal Perbesar

 

INAnews.co.id Jayapura Kota– Pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok KNPB, karena apa yang dilakukan kelompok tersebut mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati aturan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, ketika diwawancarai terkait pembubaran mimbar bebas KNPB di Perumnas III Waena. Selasa 14 Juni 2022.

AKBP Victor Mackbon mengatakan, Penindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polresta Jayapura Kota terhadap simpatisan KNPB yang melakukan aksi mimbar bebas dan berorasi di depan Pangkalan Ojek Perumnas III Waena karena aksi tersebut adalah Ilegal yang tidak ada pemberitahuan ke pihak Kepolisian.

“Mimbar bebas yang dilakukan tersebut merupakan aksi mengenang salah satu simpatisannya mereka yang sudah meninggal, dimana kelompok KNPB ini terus berupaya untuk memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung agenda BPP KNPB yaitu mogok sipil nasional (MSN),” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, apa yang dilakukan pihak Kepolisian sudah melalui tahapan-tahapan penggunaan kekuatan yang diatur didalam Peraturan Kepolisian, dimana sebelumnya telah diambil langkah-langkah preemtif atau pemberian himbauan untuk segera membubarkan diri. “Karena himbauan kami tidak dihiraukan maka diambil tindakan tegas dan terukur untuk melakukan pembubaran massa aksi mimbar bebas yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Lanjutnya, dari pembubaran massa aksi ada empat orang simpatisan KNPB yang diamankan di lokasi, diantaranya yakni EHY (20), ET (20), YFM (23) dan WM (26), selain itu turut diamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis, dimana semuanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

AKBP Victor Mackbon pun menekankan, untuk kedepannya agar sebelum melakukan aksi kiranya dapat memberitahukan ke pihak Kepolisian terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS