INAnews.co.id, Kupang – Penyidik Satreskrim Polres Kupang resmi tahan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Polisi menjemput Aleksander Nitti (58), warga RT 04 RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Alexander diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Polres Kupang Kamis 9 juni 2022.
Polres Kupang juga memeriksa Iwan Taebenu yang juga ikut memukul Anselmus Nalle seorang guru yang menjadi korban.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (9/6/2022) dalam konferensi pers mengatakan kalau penyidik telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.
Disampaikan kronologis kejadian jika pemukulan terjadi didalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Kemudian berlanjut di jalan umum Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba saat rapat guru, yang dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang menjabat Kepala SD Negeri Oelbeba sendiri.
“Rapat dihadiri 16 guru dengan 2 agenda pembahasan,” ujar Kapolres
Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat.
“Anselmus Nalle juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran,” terang Kapolres.
Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle.
Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya jalan menuju korban, dan spontan pelaku Alexander Nitti memukul korban Anselmus Nalle.
Kemudian pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu memukul ke kepala korban, lalu korban menangkis sehingga mengenai tangan korban
Lalu korban Anselmus Nalle berlari ke luar menuju jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
Kemudian di keroyok oleh 4 orang pelaku. Pelaku Iwan Taebenu mengenakan baju merah sesuai vidio yang beredar di medsos sambil mengejar Anselmus Nalle korban dan melempari Anselmus Nalle korban dengan batu sehingga mengenai punggung Anselmus Nalle korban.
Kemudian pelaku iwan memegang tangan Anselmus Nalle korban sambil menarik korban sepanjang jalan.
Alexander memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.
Kemudian Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone milik korban.
“Lalu Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban,” tambah Kapolres Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah milik pelaku Iwan
Dalam hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kita menetapkan tersangka dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu,” ujar Kapolres Kupang.
Kedua tersangka telah melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) junc pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pelaku Jemsi Massu dan Erna Manu masih didalami penyidik tidak menutup kemungkinan besar masih akan bertambah tersangka,” jelas Kapolres.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M Helmi






