INAnews.co.id, Jakarta – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memohon maaf atas ramai pemberitaan dugaan penilapan uang donasi.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar “Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” ucap Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut Ibnu Khajar mengakui, ACT mengambil lebih dari 13,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat,” tambah Ibnu.
Kemudian Ibnu menjelaskan, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.
Dalam aturan syariat Islam, kata dia, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen.
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.
Ibnu menyampaikan untuk alokasi program di 47 negara butuh dana distribusi yang banyak. Pihaknya pun mengambil sebagian dana dari nonzakat, infaq atau donasi umum.
Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan operasional yang banyak itu, pihaknya sampai melakukan pemotongan gaji.
Ia juga mengklaim ACT telah menarik semua fasilitas yang dianggap ‘mewah’. Meskipun menurut dia, fasilitas itu bukan untuk pribadi, melainkan penyambutan tamu.
“Struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi,” ujarnya.
Ibnu mengatakan gaji presiden di lembaga kemanusiaan itu sempat mencapai Rp250 juta. Namun, besaran gaji itu tidak ditetapkan secara permanen.
“Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan besaran gaji itu tidak dilanjutkan salah satunya karena kondisi ACT tak stabil. Bahkan, sejumlah karyawan juga mengalami pemotongan gaji.
“Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan,” ucapnya.
Ibnu menyebut pemasukan ACT mengalami penurunan sejak awal pandemi Covid-19. Kemudian, penurunan kian parah pada 2021 silam.
“Sehingga kami minta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” ujarnya






