Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Diduga Lakukan Pungli, Komisariat APPSI Pasar Cita Geram Dengan Tindakan LSM PMM

badge-check


					Diduga Lakukan Pungli, Komisariat APPSI Pasar Cita Geram Dengan Tindakan LSM PMM Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Penagihan yang dilakukan oleh LSM Peduli Masyarakat Minahasa (PMM), terhadap para pengusaha pertokoan yang ada di pusat Kota Bitung terus menjadi polemik, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisariat APSI Pasar Cita Djufry A Marhaba, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Djufry, yang dilakukan LSM PMM sudah mengarah ke pungutan liar (Pungli), karena tidak sesuai dengan nomenklatur dan regulasinya tidak jelas, sehingga membuat polemik ditengah-tengah pengusaha pemilik toko-toko yang ada di pusat Kota Bitung.

“Penagihan yang di lakukan oleh LSM PMM sudah mengarah ke pungli, karena Nomenklaturnya tidak sesuai, seharusnya kata Mus, ditata lagi agar tidak ada polemik di masyarakat terutama untuk pengusaha toko yang ada di pusat Kota Bitung”, ungkap Djufry.

Lanjut Djufry, saat ini pihaknya sangat sesal karena pungli tersebut sudah sampai ke pedagang-pedagang kaki lima yang ada di pasar cita.

“Kami dari APSI sangat sesalkan penagihan iuran yang di lakukan oleh LSM PMM, sudah sampai ke pedagang kaki lima tanpa berkordinasi dengan APSI Kota Bitung”, jelas Djufry dengan nada tinggi.

Djufry juga menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh LSM PMM adalah kejahatan jabatan karena untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasannya.

“Pungli termasuk kategori kejahatan jabatan. Dalam jurnal tersebut dijabarkan pungli adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, termasuk kejahatan jabatan, “beber Djufry.

Disisi lain Permerhati Kota Bitung Darma Baginda meminta agar Aparat Pengak Hukum (APH) menyelidiki terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh LSM PMM.

“ini harus ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang ada di Kota Bitung, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan”, tegas Darma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS