INAnews.co.id Bitung– Permasalahan yang terjadi di pasar Papusungan, Kecamatan Lembe Selatan seolah-olah didiamkan oleh Pemerintah Kota Bitung, karena sampai saat ini pengusaha kayu yang menempati tempat berjualan ikan masih menempati tempat tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung menjelaskan kalau penagihan atau pembayaran lapak sebelum dikeluarkan Dokumen resmi dari Perumda adalah pelanggaran.
Meskipun demikian, persoalan ini tidak pernah dituntaskan oleh pihak Perumda, sehingga membuat Direktur Eksekutif DPD APPSI Kota Bitung angkat bicara, karena pihaknya menilai dari persoalan ini pihak yang dirugikan adalah pedagang kecil.
Harsono Muhammad selaku Direktur Eksekutif DPD APPSI Kota Bitung, kepada media mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah salah karena dilihat dari peruntukannya, dan penagihan yang dilakukan Perumda Pasar, 10 Agustus 2022
“Menyikapi perbedaan antara pedagang pasar dan pengusaha tumpukan kayu sangatlah jauh berbeda pada pandangan regulasi, karena jelas olahan kayu industri tidak bisa di tempatkan di dalam pasar rakyat yang notabenenya di peruntukan untuk UKM apalagi sudah ada penagihan didalamnya”, ucap Harsono
Harsono berharap agar, Polisi dan Kejaksaan dapat segera turun tangan untuk memeriksa Perumda Pasar dalam hal ini Direktur Operasional(Dirops), karena terkait penagihan seluruh pasar ada dalam kendali Dirops.
“Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh Oknum Pejabat Perumda, jangan sampai berlarut larut dan jangan sampai ada korban pedagang padagang yang lain, dan yang lebih dikawatirkan hal ini terjadi juga di pasar-pasar yang lain yang ada di Kota Bitung”, tegas Harsono.






