INAnews.co.id Bitung– Pembangunan infrastruktur jalan yang berada di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembe Selatan, Kota Bitung, diduga bermasalah dan saat ini terhenti pekerjaannya, Senin 1 Agustus 2022.
Diketahui pembangunan infrastruktur tersebut adalah rehabilitas peningkatan jalan lingkar lembe (Boulevard+Jalan rusak) dengan nilai kontrak Rp 5.962.300.000 (Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Proyek yang sudah dimulai pekerjaannya dari tanggal 18 Maret, yang menggunakan anggaran APBD Dana Alokasi Umum (DAU), dan dikerjakan oleh CV Berkat Anugrah Bersama dengan jangka waktu 150 hari terpantau awak media belum mencapai 50%.
Terlihat di lokasi pekerjaan ada beberapa alat berat yang terparkir, dan juga ada timbunan pasir di atas tanah yang belum terpakai dan tidak ada pekerja satupun yang melakukan aktifitas di lokasi proyek tersebut.
Pekerjaan yang memakan waktu kurang dari 20 hari itu, menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang ada di Papusungan, pasalnya selain waktu kerja yang sudah hampir habis pekerjaannya belum mencapai 50%.
Menurut salah satu warga yang tinggal di lokasi proyek tersebut, pekerjaan proyek ini tidak akan selesai sesuai waktu yang tercantum dipapan proyek, karena lahan yang akan dijadikan boulevard belum dibayar oleh pemerintah Kota Bitung.
“Dengan fisik pekerjaan seperti ini saya pastikan tidak akan selesai, karena masa kontrak nya tinggal 17 hari lagi, di tambah sudah tidak ada lagi yang bekerja di lokasi proyek boulevard dikarenakan lahan atau tanah yang di bangun untuk di jadikan boulevard belum di bayar oleh Pemerintah Kota Bitung”, ungkap Warga yang tidak mau namanya di publish
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizal Sompotan. ST saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa pekerjaan tersebut bermasalah mengenai Lahan dan penghapusan aset.
“Masalah Lahan dan kami masih melakukan Penghapusan aset bangunan, informasi nelayan dan kami sudah menyurat ke dinas perikanan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, dan kami sudah menghubungi bagian aset, dan bagian aset menunggu surat permohonan penghapusan dari perikanan”, jelas Rizal.
Rizal juga menambahkan, terkait waktu pekerjaan yang tinggal 17 hari kerja, pihaknya akan memberikan Amandemen selama 2 bulan kepada kontraktor untuk memperkuat timbunan batu bolder.
“Rencana kami akam memberi amandemen waktu 2 bulan ke pihak kontraktor, karena ada tambahan konstruksi untuk memperkuat diatas timbunan batu bolder”, singkat Rizal.






