INAnews.co.id, Jakarta – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi diberhentikan berdasarkan keputusan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 13 september 2022.
Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani.
Rapat paripurna hari ini dihadiri 82 orang anggota dewan. Dilihat melalui presensi anggota DPRD DKI, 82 anggota dewan itu terdiri dari Fraksi PDIP 23 orang, Fraksi Gerindra 15 orang, Fraksi PKS 13 orang, Fraksi Demokrat 7 orang, Fraksi PSI 3 orang, Fraksi PAN 6 orang, Fraksi Nasdem 6 orang, Fraksi Golkar 4 orang dan Fraksi PKB-PPP 5 orang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Prasetyo di ruang rapat.






