Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

JAPI Aksi di Kementerian BUMN, Tolak Privatisasi PLN

badge-check


					JAPI Aksi di Kementerian BUMN,  Tolak Privatisasi PLN Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Listrik Negara (BUMN) mengumumkan rencana holding dan subholding PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Subholding yang direncanakan Menteri BUMN berkaca dari yang diterapkan oleh negara Korea, Italia, Prancis, dan Malaysia dalam melebarkan sayap bisnis di tubuh PLN.

“Dari rencana tersebut, PLN sendiri disebut nantinya akan fokus melakukan transmisi listrik dan juga pemasaran,” jelas Iradat Ismail  pada senin 5 september 2022 dalam aksinya di Kementerian BUMN.

Namun kata Iradat selaku Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI), selain itu ada juga potensi bisnis di luar kelistrikan tetapi dengan memanfaatkan infrastruktur yang dimiliki PLN.

JAPI lakukan aksi di depan Kementerian BUMN pada senin 5 september 2022, terkait penolakan rencana holding dan sub holding PLN ( foto : INANEWS)

 

“Dengan adanya subholding seluruh power plant seperti pembangkit tenaga listrik, maka akan ada transisi besar-besaran ke pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT),” tegas Iradat.

Namun kata Iradat, bagaimana subholding itu tidak membebani keuangan PLN, yang saat ini memiliki utang sebanyak Rp 500 triliun.

“Maka, subholding ini harus mencari alternatif pendanaan lain dengan misalnya melakukan aksi korporasi di pasar saham atau melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO),” lanjutnya.

Iradat sebut jika subholding power plant ini nanti mengkonsolidasikan semua yang ada hubungannya dengan turunan dari pembangkit tenaga listrik.

“Selanjutnya dengan melakukan IPO pasca pemberlakukan kebijakan subholding pada PLN, terdapat potensi terjadinya privatisasi atas aset-aset penting milik PLN yang justru selama ini tidak memiliki kendala cukup signifikan dalam pengelolaannya,” jelasnya lagi.

Iradat sampaikan dalam aksinya jika dengan pemberlakuan mekanisme yang ada, PLN selama ini memiliki jangkauan akses yang lebih jauh dalam mengontrol segala aktivitas anak perusahaannya.

“Namun ketika PLN kemudian di-subholding, jangkauan akses itu justru terancam tidak lagi efektif karena adanya pembatasan kewenangan yang dilakukan oleh pemiliki saham,” ucap Iradat dalam aksinya.

Lebih jauh kata Iradat, kemungkinan terburuknya adalah akibat pembatasan tersebut akan bermuara pada tidak dapat terkendalinya kenaikan harga tarif listrik oleh PLN.

” Kenaikan ini adalah akibat efek kebijakan holding dan subholding yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI