Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

HUKUM

Antara Lesti, KDRT dan Restorative Justice

badge-check


					Terdapat tanggapan MUI setelah laporan KDRT Rizky Billar resmi dihentikan polisi, Selasa, 18 Oktober 2022. Di samping itu, status tersangka Rizky Billar otomatis dihentikan. (YouTube KH INFOTAINMENT) Perbesar

Terdapat tanggapan MUI setelah laporan KDRT Rizky Billar resmi dihentikan polisi, Selasa, 18 Oktober 2022. Di samping itu, status tersangka Rizky Billar otomatis dihentikan. (YouTube KH INFOTAINMENT)

Oleh: Dr. Eva Achjani Zulfa, M.H.

Jakarta, INAnews – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami oleh artis LK beberapa waktu terakhir ini cukup menghentakan publik. Kasus ini menarik perhatian bukan karena pelaku dan korban adalah public figure. Akan tetapi bahwa isu kekerasan dalam rumah tangga menjadi diperhatikan Kembali setelah lama isu ini tidak lagi menjadi pokok bahasan di banyak diskusi.

Namun kasus ini menjadi antiklimaks ketika korban menarik laporannya dan mengambil jalur perdamaian sebagai mekanisme penyelesaian kasus ini. Artis LK yang dianggap memiliki keberanian luar biasa membuka masalah yang sering dianggap sebagai aib keluarga keruang public justru dicela saat ia mengambil sikap memaafkan suaminya. Permasalahannya kemudian adalah apakah mekanisme restorative justice ini tepat untuk menjadi jalan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga?

Karakteristik kekerasan dalam rumah tangga sesunggunya sangat khas. Umumnya dalam banyak tukisan mencatat kekerasan yang terjadi antara suami terhadap istrinya. Meskipun dalam kasus-kasus yang terjadi terdapat pula catatan atas kekerasan yang dilakukan istri terhadap suaminya, atau bahkan ini juga terjadi dalam pasangan-pasangan LGBT. Meskipun dalam pandangan atau isu klasik dan kasus dominan, yang terjadi adalah kekerasan laki-laki terhadap perempuan dalam rumahtangga.

Mengutip definisi kekerasan dalam rumah tangga dalam pandangan Michael Paymar sebagai “use of physical in an intimate relationship. The term also includes emotional, psycological, and sexual abuse, as well as any other behavior one person in a relationship uses to control the other” (Paymar: 2000 : xi). Lebih lanjut Pence dan Paymar menyebut “any other behavior” sebagai pelecehan menggunakan paksaan dan ancaman, menggunakan intimidasi, menggunakan kekerasan emosional, isolasi, perbuatan penolakan atau menyalahkan, menggunakan anak-anak, menggunakan hak istimewa laki-laki, dan menggunakan penyalahgunaan ekonomi (Pence &Paymar:1993:3).

Ketergantungan hubungan atau kerap kali disebut sebagai relasi kuasa seorang perempuan kepada laki-laki menyebabkan posisi dominan laki-laki menjadi senjata yang dipergunakan untuk melakukan kekerasan tersebut. Dalam konstruksi seperti ini maka laki-laki kerap kali diposisikan sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban.

Ketidak setaraan posisi antara korban dan pelaku menyebabkan dalam banyak kasus, penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice kerap dipertanyakan. Apalagi dalam kekerasan rumah tangga yang dalam kualifikasi kekerasan fisik dengan luka berat atau bahkan ancaman terhadap nyawa. Tidak jarang perdamaian terjadi karena desakan keluarga, atau kelompok suku atau bahkan relasi kuasa yang menyebabkan ketakutan kepada korban sehingga tetap memberikan maaf apapun konsekwensinya.

Sesungguhnya penggunaan restorative untuk kejahatan dengan luka serius atau ancaman kematian diragukan. Roach sama sekali meragukan prinsip ini dalam kejahatan serius (Elmar G.M. Weitekamp dan Hans-jurgen Kerner : 2003:2) Meskipun Bazemore yang masih menganggap dalam tindak pidana apapun sesungguhnya prinsip keadilan restoratif dapat dipergunakan, karena berat ringannya tindak pidana tidak dapat menjadi ukuran terhadap metode yang dipakai untuk penyelesaiannya (Bazemore: 1999). Umberit dan Walgrave menundukkan diri pada posisi di mana masih dapat dipergunakan prinsip keadilan restoratif ini dengan mekanisme penanganannya dan pengawasan yang Panjang (Umbtreit:1993)

Konstruksi dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hanya kekerasan dengan derajat luka ringan (luka yang segera dapat sembuh) yang merupakan delik aduan (klachdelict). Makna delik aduan sendiri adalah tindak pidana yang syarat penuntutannya harus dengan persetujuan korban atau orang yang ditentukan dalam undang-undang sebagai pihak yang dapat melakukan aduan.

Kualifikasi delik aduan sendiri ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan antara pelaku dengan korban, atau karena tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan masalah kesusilaan atau kejahatan yang berkaitan dengan isu moralitas (pornografi atau penghinaan). Maka pencabutan aduan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya berlaku bagi tindak pidana kekerasan fisik yang sifatnya ringan dan masuk dalam katagori delik aduan.

Restorative justice pada dasarnya mekanisme yang membutuhkan kesetaraan dalam penerapannya. Burt Galaway and Joe Hudson mensyaratkan penerapat restorative justice sebagai “first, crime is viewed primarily as a conflict between individuals that results in injuries to victims, communities, and the offenders themselves; second, the aim of the criminal justice process should be to create peace in communities by reconciling the parties and repairing the injuries caused by the dispute; third, the criminal justice process should facilitate active participation by the victims, offenders, and their communities in order to find solutions to the conflict” (Burt Galaway and Joe Hudson:1990:2).

Basic Principles on the Use of Restorative Programme yang dikeluarkan oleh PBB tahun 2002 menggariskan bahwa nilai-nilai seperti Non domination, empowerment, respecful listening, dan Equal concern for all stakeholders. Nilai-nilai ini pada dasarnya memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan apa yang menjadi pandangan dan harapannya serta perjuangan atas kepentingannya, termasuk jaminan atas keamanan dirinya. Karena tujuan dari restorative justice bukan hanya sekedar menghentikan perkara, tetapi juga mencari jalan keluar terbaik bagi permasalahan dalam rumah tangga yang mereka hadapi untuk menjamin hal yang sama tidak berulang kembali.

Dalam konteks kekerasan sebagai perilaku dari satu pihak misalnya, perubahan perilaku harusnya menjadi syarat bagi perdamaian yang dilakukan. Bagaimana menjamin perubahan perilaku itu dan bagaimana mekanisme pengawasan yang dibangun untuk menjamin perilaku kekerasan tidak berulang, bukanlah hal yang mudah apalagi dalam relasi domestic dalam lingkup rumah tangga yang cenderung tertutup. (Van Ness & Strong; 2002;46-47).

Belajar dari kasus Lesti saat ini, dimana pasca dicabutnya laporan dan perbuatannya memaafkan suaminya, yang kemudian menuai hasil yang berbalik dimana publik justru memusuhinya. Pasca menjadi korban dari kasus KDRT, saat ini ia harus Kembali berjuang untuk meyakinkan publik bahwa pilihannya ini tidak keliru. Bisa dibayangkan betapa beratnya posisi korban kasus KDRT. Ada hal yang terlupakan dalam proses restorative justice dalam kasus ini yaitu posisi restorative sebagai suatu “community justice”.

Bagi seorang pelaku KDRT, hutang maaf baginya bukan hanya dari pasangannya, tetapi ia juga berhadapan dengan masyarakat dan bagaimana ia meyakinkan masyarakat bahwa masyarakat bisa memaafkan dan mengembalikan posisi dan kehormatannya seperti semula. Ini adalah bentuk hukuman yang harus dijalani oleh pelaku dan harus disadari sepenuh hati meyakinkan masyarakat atas perubahan perilakunya.

Posisi masyarakat pada dasarnya sangat penting dalam mekanisme penyelesaian melalui jalan restorative justive. Korban suatu tindak pidana pada dasarnya tidak bisa berjuang sendiri. Ia justru harus ditemani untuk bersama-sama masyarakat memberikan pembinaan kepada pelaku untuk dapat mengubah perilakunya Kembali menjadi pribadi yang baik.

Maka intervensi keluarga dan masyarakat untuk tetap memantau dan memastikan bahwa pemaafan yang diberikan merupakan jalan terbaik menjadi penting. Dalam posisi ini isu KDRT sebagai masalah domestic tidak lagi relevan. Menjadi tanggungjawab bagi penegak hukum dan masyarakat membantu korban dan pelaku untuk mencapai tujuan akhir dari restorative justive yaitu hubungan yang harmonis dalam keluarga dan masyarakat.

Penulis:
Dr. Eva Achjani Zulfa, M.H.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

7 Januari 2026 - 08:16 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI
Populer PENDIDIKAN