INAnews.co.id Manokwari– Pegunungan dan alam yang ada di Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat terancam lulu lantah, akibat pertambangan ilegal yang semakin hari semakin menggila di Pegunungan Arfak (Pegaf).
Hal ini diduga ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Papua Barat, dan seakan-akan hal tersebut sudah menjadi hal biasa. Sementara itu alam yang ada di Pegaf sudah hancur akibat dari tambang ilegal.
Diketahui pertambangan ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis Exavator, sehinggah dengan sangat mudah menghancurkan alam yang ada di wilayah Pegaf.
Ironisnya masyarakat yang ada di wilayah pertambangan ilegal itu sudah seperti terhipnotis dengan hasil dari tambang ilegal, tanpa memikirkan dampak dari tambang ilegal itu sendiri. sementara itu pengusaha tambang ilegal tersebut semakin menjadi-jadi untuk memperluas wilayah tambang ilegal.
Dari hasil penulusuran awak media, warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi sampai saat ini yaitu diwilayah, Wasirawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori, dan Meimas, Kamis 13 Oktober 2022.
“Ada 8 lokasi tambang yang beroperasi, namun tambang emas ilegal yang masih berjalan mulus tanpa tersentuh oleh hukum, atau dikenal dengan kebal hukum ini diduga dibiarkan oleh instansi terkait dalam hal ini Polda Papua Barat,” ujar Sumber.
Sumber juga mengatakan, saat ini sudah terparkir di wilayah bendungan sejumlah alat berat jenis exavator untuk dibawa ke lokasi tambang ilegal.
“Saya melihat di wilayah bendungan saat ini sudah banyak alat berat jenis exavator yang siap naik ke lokasi tambang ilegal”, ucap Sumber.
Sumber juga menambahkan, hal ini perlu ada perhatian khusus dari Kapolri karena dinilai Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T. Monang Silitonga, tidak mampu mengatasi atau memberantas ilegal mining yang ada di wilayah hukum nya.
“Kapolda Papua Barat tidak mampu memberantas ilegal mining, kami minta Kapolri cepat ambil tindakan dengan mengevaluasi kinerja dari Kapolda Papua Barat dan jajarannya, kalau perlu copot Kapolda Papua Barat dari jabatannya dan kami juga berharap APH dapat menangkap dan penjarakan para big boss dan penadahnya”, tegas Sumber.
Dari hasil investigasi beberapa awak media juga, menemukan sejumlah nama-nama big boss yang melenggang dengan bebas tanpa tersentuh oleh hukum atau di kenal dengan big boss yang kebal hukum berikut nama-big boss.
Haji Nana, Adit, Ahmad janani, Amin Jambi, Amin Buton, Riki Lae, Riki wono, Mas Budi, Ibu Ros, Roby, Jimi Lubis, K.edi, Pak Andre, Pak Paris, Pak Hasan, Deby, putra, Rahma, H Safar, H.arifin, Bobby, Roly, Dedi, Yona, Rusli, Bang jali, Pak Umar, Pak, Alfian, Pak ocan, Pak fajar, Iwan 77, H.sahar, Samsir Jambi, Tabroni Jambi., Azis Jack, Ridho jali,Yos, Harkis Jambi, Azis laindine, Bpk galih, Lopes, H bolong, H. Arman, Pak Samad, Joni Jambi, Bos pidi, Ridho Bengkulu, Bos gembel, Salwi, Jambi, Arsyad, Slamet.
Seperti yang diketahui, ada dua penadah jual beli emas ilegal yang beroperasi di SP4 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari dan sampai saat ini masih berjalan dengan mulus.
Dengan secara terang-terangan ke dua penadah jual beli emas ilegal membuka usahanya dengan mendirikan toko yang bernama toko Bintang pemiliknya Hj Nana dan toko HR pemilik nya Hj Rasni, dan lebih heranya pihak kepolisian seakan diam dengan transaksi jual beli emas di toko Bintang dan Toko HR.
Hal ini sudah sangat jelas bertentangan dengan komitmen Kapolri, untuk menindak tegas segala perbuatan melawan hukum termasuk ilegal mining.
Sampai berita ini naik publish, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Papua Barat.






