Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

Uncategorized

Menpora : Soal Suporter Telah Diatur UU Keolahragaan No.11 Tahun 2022

badge-check


					Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. Menpora Amali mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA. (foto:putra/kemenpora.go.id) Perbesar

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. Menpora Amali mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA. (foto:putra/kemenpora.go.id)

INAnews.co.id. Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali sampaikan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022.

Menpora Amali mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA.

“Tentu saya sangat hati-hati sekali, jangan sampai apa yang kita lakukan bisa ditafsirkan sebagai intervensi oleh FIFA. Tetapi lebih banyak selama ini yang pemerintah lakukan adalah pembinaan, fasilitasi dan sebagainya,” kata Menpora Amali saat menjadi narasumber pada acara Indonesia Town Hall di Studio Grand Metro TV, Jakarta, Kamis (6/10) malam.

Menurutnya, substansi tentang suporter telah diantur jelas dalam UU Keolahragaan No.11/2022. Suporter adalah bagian dari industri sepakbola nasional.

“Misalnya, terkait suporter. Dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022 kita kuatkan suporter. Ada pasal-pasal yang mengatur tentang supporter dan mereka menjadi bagian dari sepakbola,” urainya dalam rilis Kemenpora.go.id

“Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya bahkan mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya bahkan ada perlindungan hukumnya baik dilapangan maulun di luar,” tambah Menpora Amali.

UU yang baru ini lanjutnya, telah menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter. Hanya memang belum tersosialisasi.

“Nah ini menjadi pekerjaan Divisi Suporter di PSSI untuk mensosialisasikan kepada klub-klub yang memiliki suporter seperti apa hak dan tanggungjawabnya,” ucap Menpora Amali.

“Pemerintah akomodir itu, karena memang kita sebelumnya kita mendapat banyak masukan dari beberapa supporter seperti The Jak Mania. Sepakbola kita tanpa suporter, kita bisa bayangkan saat pandemi yang lalu seperti apa?,” tambahnya.

Terkait fasilitasi untuk timnas pemerintah fasilitasi semua, termasuk bagaimana mendatangkan pelatih dan sebagainya.

“Timnas kita fasilitasi. Tetapi, kebijakan yang akan mereka lakukan kita tidak campuri. Kita tahu diri, kita membina, pembinaan usia dini juga kita support dengan PPLP, setelah itu silakan diambil, padahal didalam aturannya klub-klub ini memiliki kewajiban membina,” katanya.

“Kita pernah memiliki pengalaman pernah di banned. Jadi hati-hati betul saya kalau mau berkomunikasi, berkoordinasi kita berikan kepada federasi ini sebagai masukan saja, bukan sebagai instruksi kepada mereka,” pungkas Menpora Amali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized