Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

HPE Pertambangan Mei 2023, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar

badge-check


					ilustrasi , hasil mineral dan batubara (minerba) Perbesar

ilustrasi , hasil mineral dan batubara (minerba)

INAnews.co.id, Jakarta – Fluktuasi harga yang didorong variasi tren permintaan terhadap komoditas produk pertambangan pada April 2023 memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Mei 2023.

Pada April 2023, sebagian komoditas produk pertambangan menunjukkan kenaikan harga dibanding bulan Maret 2023, sementara harga beberapa komoditas lainnya menunjukkan penurunan.

Ketentuan HPE periode Mei 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 936 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami peningkatan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas yang mengalami peningkatan harga tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, senin 8 mei 2023.

Di sisi lain, Budi juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah komoditas yang harganya turun maupun stabil.

“Komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, pellet konsentrat pasir besi masih tetap, tidak mengalami perubahan,” kata Budi.

Produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Mei 2023 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.406,77/WE atau naik sebesar 3,47 persen; konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 220,21/WE atau naik sebesar 0,56 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 881,88/WE atau naik sebesar 2,25 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 495,81/WE atau naik sebesar 1,77 persen; dan konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 1.404,19/WE atau naik sebesar 0,87 persen.

Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun pada periode Mei 2023 yaitu konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 106,40/WE atau turun sebesar 5,16 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 54,37/WE atau turun sebesar 5,16 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 807,39/WE atau turun sebesar 8,10 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetitilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 63,53/WE atau turun sebesar 5,16 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 31,23/WE atau turun sebesar 0,02 persen.

Sedangkan, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetitilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak berubah harga.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan melalui perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI