Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

PENDIDIKAN

Ini Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Komunikasi Digital yang Baik dan Benar

badge-check


					Saktisyahputra, S.I.Kom., M.I.Kom Perbesar

Saktisyahputra, S.I.Kom., M.I.Kom

JAKARTA, INAnews – Perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi media membuat industri komunikasi digital semakin kreatif dan inovatif serta dibutuhkan masyarakat ini. Tren penelitian komunikasi digital sedang naik dan populer saat ini. Oleh karena itu mari kita belajar bersama mengenai SOP Pengelolaan Komunikasi Digital.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat didefinisikan sebagai langkah-langkah tertulis sebagai pedoman dalam serangkaian kegiatan sesuai dengan tujuan yang dicapai. SOP juga merupakan panduan untuk menentukan pengendalian mutu dari sebuab aktivitas, dalam konteks ini adalah komunikasi digital, sehingga berlangsung secara efektif dan efisien. SOP menjadi hal yang memudahkan suatu pekerjaan karena itu setiap perusahaan atau organisasi wajib memiliki SOP sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan fungsi setiap bagian yang ada (Putra 2020:2).

Menurut Tambunan (2019: iii) SOP bisa dijelaskan sebagai :

SOP adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur kerja secara perinci, tahap demi tahap, dan sistematis dengan berpedoman pada tujuan yang akan dicapai. Melalui SOP, maka setiap pegawai dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan pelayanan yang terarah, terkoordinasi, dan berkualitas.

Sementara menurut Putra (2020: 2):

Standard operating procedure atau biasa disebut dengan SOP merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang akan dijalankan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan demi mendapatkan hasil kerja yang efektif dan efisien.

Kemudian, definisi SOP menurut lembaga/kementerian pemerintah salah satunya bisa dilihat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.

Pengertian lain dari instansi pemerintahan bisa dilihat pada penjelasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang menjelaskan :

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan berpedoman pada tujuan yang harus dicapai. SOP memiliki tahapan atau tata cara yang sifatnya baku dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. SOP menjadi sistem yang memberikan pedoman kerja, kapan, di mana, oleh saiapa, dan cara bagaimana kegiatan dijalankan, terutama yang bersifat rutin

SOP dalam komunikasi digital merupakan panduan dan juga koordinasi dalam melakukan komunikasi digital. Dalam SOP Komunikasi Digital ini memuat posisi, waktu yang dibutuhkan, wewenang dan tanggung jawab termasuk hal teknis dalam pengelolaan komunikasi dan pelayanan publik digital. SOP diperlukan untuk memastikan bahwa alur publikasi konten dan interaksi termasuk komunikasi krisis yang terjadi di media sosial maupun situs institusi berjalan dengan baik, terarah, efektif, dan efisien.

Berikut ini adalah tujuan dalam pembuatan SOP, sebagaimana diadaptasi dari Tambunan (2019: 21-22), yaitu:

  1. Supaya keseluruhan praktik kegiatan di setiap unit/divisi dapat dilaksanakan secara maksimal.
  2. Sebagai pemandu kegiatan dari awal hingga akhir, sehingga proses kegiatan yang dilaksanakan dapat dijalankan secara berurutan, terarah, sistematis, teratur dan produktif.
  3. Menjaga konsistensi dan tingkat kinerja masing-masing unit/divisi.
  4. Memahami dengan jelas peran dan fungsi dari tiap-tiap posisi dalam organisasi.
  5. Menjelaskan jenjang dan alur tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing personel di dalam organisasi.
  6. Melindungi satuan kerja atau institusi dari tingkat kesalahan administrasi lainnya
  7. Meminimalisasi kesalahan dan kegagalan.
  8. Memberikan kejelasan dan transparansi kepada khalayak sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajibannya.
  9. Memberikan informasi yang jelas dalam penyelesaian setiap tahapan proses kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap personel secara proporsional.  (Rulli Nasrullah, 2021) .

Mari bersama penulis mengajak pembaca untuk semangat mempelajari SOP Pengelolaan Komunikasi Digital dengan baik dan cerdas untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.

Penulis:
Saktisyahputra, S.I.Kom., M.I.Kom
Dosen Manajemen Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
Peneliti Komunikasi Digital
Pengamat Media Sosial
Pembicara Internasional
Asesor Kompetensi BNSP RI
Penulis 19 Buku
www.saktisyahputra.com

References

Rulli Nasrullah. (2021). Manajemen Komunikasi Digital Perencanaan, Aktivitas dan Evaluasi. PrenadaMedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

18 September 2025 - 20:12 WIB

Menghadapi Dilema Etika dalam Kepemimpinan

18 September 2025 - 19:09 WIB

Mahasiswa Harus Aktif dalam Berbagai Peran di Masyarakat

18 September 2025 - 18:07 WIB

Populer DAERAH