Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

JAPI : Partisipasi Publik Diperlukan Dalam RUU EBET

badge-check


					Pengurus Kornas JAPI saat foto bersama dengan Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK  ( ketiga dari dari kiri) dan  Yoga Marantika Analisis Hukum Dirjen EBETKE ( kedua dari kanan) - ( foto : INAnews) Perbesar

Pengurus Kornas JAPI saat foto bersama dengan Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK ( ketiga dari dari kiri) dan Yoga Marantika Analisis Hukum Dirjen EBETKE ( kedua dari kanan) - ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian ESDM melalui Dirjen EBETK pada hari senin 5 juni 2023, menerima Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI). Pertemuan di gedung Kementerian ESDM Dirjen EBETK diwakili oleh Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dan Yoga Marantika , Analisis Hukum Dirjen EBETK.

Dalam pertemuan itu JAPI membahas soal perkembangan agenda diskusi yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada bulan april 2023 tentang urgensi Rancangan Undang-Undang EBET. Dimana sudah hampir satu tahun RUU EBET ini belum rampung sejak di paripurnakan pada 14 juni 2022.

Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dalam pertemuan tersebut mengatakan jika pihaknya tinggal menunggu rapat dan pembahasan kepada DPR RI tentang RUU EBET.

“Sampai dengan saat ini terkendala kegiatannya DPR dan agenda reses, jadi kami masih menunggu,” ucapnya.

Iradat Ismail selaku Kornas JAPI dalam paparanya mengatakan untuk mengawal RUU EBET ini harus melibatkan masyarakat agar bisa mengawal kepentingan energi untuk rakyat Indonesia.

“Partisipasi publik diperlukan dalam mengawal RUU EBET ini, karena kita tau dalam setiap peraturan yang akan muncul disitu akan muncul juga kepentingan, makanya JAPI konsen dalam mengawal RUU EBET ini,” ujar Iradat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI