JAPI : Partisipasi Publik Diperlukan Dalam RUU EBET

737

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian ESDM melalui Dirjen EBETK pada hari senin 5 juni 2023, menerima Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI). Pertemuan di gedung Kementerian ESDM Dirjen EBETK diwakili oleh Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dan Yoga Marantika , Analisis Hukum Dirjen EBETK.

Dalam pertemuan itu JAPI membahas soal perkembangan agenda diskusi yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada bulan april 2023 tentang urgensi Rancangan Undang-Undang EBET. Dimana sudah hampir satu tahun RUU EBET ini belum rampung sejak di paripurnakan pada 14 juni 2022.

Winsisma Wansyah, Kordinator Bidang Hukum Setditjen EBETK dalam pertemuan tersebut mengatakan jika pihaknya tinggal menunggu rapat dan pembahasan kepada DPR RI tentang RUU EBET.

“Sampai dengan saat ini terkendala kegiatannya DPR dan agenda reses, jadi kami masih menunggu,” ucapnya.

Iradat Ismail selaku Kornas JAPI dalam paparanya mengatakan untuk mengawal RUU EBET ini harus melibatkan masyarakat agar bisa mengawal kepentingan energi untuk rakyat Indonesia.

“Partisipasi publik diperlukan dalam mengawal RUU EBET ini, karena kita tau dalam setiap peraturan yang akan muncul disitu akan muncul juga kepentingan, makanya JAPI konsen dalam mengawal RUU EBET ini,” ujar Iradat.

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.