INAnews.co.id, Rote Ndao – Aleksander Letik warga desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan polisi Kepala Desa Lenguselu.
Laporan itu terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman milik warga pada tahun 2022 lalu yang dilakukan Kepala Desa Lenguselu bersama dengan sembilan orang teman.
Joni Dethan selaku Kepala Desa Lenguselu dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Polsek Rote Selatan oleh warganya bernama Aleksander Letik.
Aleksander melaporkan Kepala Desa Lenguselu Joni Dethan pada bulan Maret tanggal 20 tahun 2023 Dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 7 / III/ 2023/ SPKT/ POLSEK ROTE SELATAN/ POLRES ROTE NDAO / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR NTT
Menurutnya Pihak Kepolisian saat ini telah mengumpulkan alat bukti terkait laporan.
“Saya sudah melapor ke pihak kepolisian dan mereka bilang masih mau mengumpulkan data-data sertifikat terkait tanah tersebut,” ucap Aleksander pada Rabu 7 juni 2023.
Aleksander telah memberikan alat bukti kerusakan berupa, tanaman pohon marungga yang di potong dan dicabut. Tanaman yang mengalami kerusakan seperti kunyit, lengkuas, ubi kayu.
Kasus tersebut dilaporkan maret 2023 tetapi kejadiannya pada tahun 2022 lalu.
“Camat sudah ajukan untuk kami melakukan urus damai, tetapi oknum ini bersikeras tidak mau berdamai, dan masalah ini terus berproses,” ucap Aleksander.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pihak Polsek Rote Selatan mendesak para pelaku mengganti rugi semua tanaman yang sudah di rusak.
“Bukan kades saja, tetapi Saya laporkan Kepala Desa Lengguselu JONI DETHAN dan 9 orang yang terlibat dalam masalah pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah,” ujarnya.
Aleksander sampaikan dirinya telah membeli tanah tersebut, tetapi Kepala Desa juga kantongi sertifikat lokasi tanah yang sama.
Reporter : Dance Henukh
Editor : M. Helmi






