Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

PERISTIWA

Optimalisasi Hukum Lewat Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Oleh PPNS Imigrasi

badge-check


					Optimalisasi Hukum Lewat Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Oleh PPNS Imigrasi Perbesar

Jakarta, INAnews — Pada periode selama November-Desember 2023 sudah tercatat sebanyak 11 penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang sedang diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi pada 11 kantor imigrasi di Indonesia. 

Jumlah tersangka yang sudah diamankan sebanyak 19 orang yang mana 18 orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) 

“Kami membekali PPNS Imigrasi yang didukung dengan peningkatan kompetensi standar pemyidik yang berlaku secara universal, terutama dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE), kompetensi tersebut mendorong perfoma baik PPNS Imigrasi,” ungkap Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Senin (11/12) 

“Penyididkan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksaan fungsi imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Mereka pun turut menjami izin masuk dan izin tinggal orang asing di Indonesia sesuai peraturan hukum yang berlaku. Menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” tambahnya 

Jumlah PPNS yang mendapatkan peningkatan kompetensi  dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) terdiri 240 orang dari seluruh kantor iimigrasi, divisi, bidan dan rumah detensi imigrasi. Sebanyak 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah I menerima peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November 2023, sedangkan 120 penyidik dan atasan lainnya bertugas di wilayah II (Timur) di Bali pada 4-6 Desember 2023 

Materi peningkatan PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implemetasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh narasumber yang berpengalaman 

“Ditjen Imigrasi mendukung para Penyidik Imigrasi dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan,” tutupnya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL