Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

Jenis-jenis Hedging Syariah

badge-check


					Foto: pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar Perbesar

Foto: pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Hedging syariah ada dua jenis, sebagaimana yang disampaikan pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio. Pertama, ada yang disebut dengan simpel hedging. Kedua, ada yang disebut dengan kompleks hedging.

“Ada yang disebut dengan at tahawwuth al basith. Ada yang disebut dengan at tahawwuth al murrokan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu, lewat akun YouTube-nya.

Syafii menjelaskan masing-masing dua jenis hedging tersebut. Simpel hedging atau at tahawwuth al basith adalah terjadinya kontrak sekarang pada Januari (contoh, red.), kemudian terjadi delivery pada bulan Maret.

“Sementara kompleks hedging pada bulan Januari terjadi transaksi pertama. Kemudian terjadi komitmen untuk melakukan forward pada bulan Maret. Dan yang ketiga pada bulan Maret terjadi delivery,” terangnya.

Sebelum itu, hedging syariah ini diperkenankan oleh Syafii. Diperkenankan karena untuk memitigasi risiko.

“Misalnya ada travel company, atau ada perusahaan ekspor impor, (dia) membutuhkan dolar tiga bulan lagi. Jikalau dia menunggu dolar naik turun, naik turun, ada eksposur yang dihadapinya,” kata Syafii.

“Dengan adanya proses hedging ini, tiga bulan kemudian sudah terukur, berapa yang harus dibayar,” ia melanjutkan.

Selain itu, diperkenankan hedging syariah ini karena Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) juga sudah memberikan fatwa, dengan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Hedging Syariah itu. Dimana semuanya diatur dan semuanya ada dalam satu bingkai yang menenangkan.

“Dan alhamdulillah, Bank Indonesia sekarang memfasilitasi skema ini dan nasabah bisa datang ke bank syariah. Nanti bank syariah bisa melakukannya pada tahap kedua dengan Bank Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Populer EKONOMI