INAnews.co.id, Jakarta– Isu atau wacana diaktifkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditanggapi DPP Partai Negoro.
Lewat Ketua Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Negoro, Satyo Purwanto, mengatakan bahwa isu/wacana tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan Jokowi pasca pensiun 20 Oktober nanti.
Dugaan kepentingan yang dimaksud adalah dengan memberikan imunitas politik kepada mantan presiden Jokowi, yang diduga kuat telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dari sisi konstitusi, kolusi, dan nepotisme. Demikian katanya, dilihat dari akun X Ketum Partai Negoro Faizal Assegaf, Minggu (21/7/2024)
Namun kata dia, jika memang DPA ini dibutuhkan, untuk “kegentingan”, maka mesti ada kriteria tertentu. Partai Negoro mengusulkan terkait kriteria tertentu itu.
Pertama adalah, tidak boleh mantan presiden, apalagi presiden Jokowi yang duduk di DPA. Kedua, adalah para ketum atau elit partai politik, tidak boleh ada di lembaga DPA karena akan terjadi konflik kepentingan yang tinggi.
Selanjutnya, para pihak yang terduga bermasalah dengan hukum. Dan yang keempat tidak boleh orang yang dianggap sebagai titipan oligarki.
Sebelum itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian pada Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, (11/7/2024), seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR. Demikian dikutip Antara.
Baleg DPR pun menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres. Di antaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA.






