Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SYARIAH

Mengenal Hedging Syariah

badge-check


					Foto: pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar Perbesar

Foto: pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Hedging syariah atau instrumen lindung nilai syariah disebut pakar ekonomi syariah Prof Muhammad Syafii Antonio, at tahawwuth al islami.

“Yaitu upaya untuk melakukan satu transaksi guna melindungi nilai dari mata uang kita, karena tujuan investasi atau ada tujuan keperluan pembayaran di waktu yang akan datang sehingga kita terbebas dari eksposur perubahan nilai mata uang,” jelas Prof Muhammad Syafii Antonio, lewat akun YouTube-nya beberapa waktu lalu.

Dalam syariah, Syafii mengatakan hal ini disebut dengan al-muwa’adat li’aqd al-sharf, al-fawri fi al-mustaqbal. Yaitu adalah satu bentuk komiten atau wa’ad untuk melakukan satu transaksi pada waktu yang akan datang. Bisa dua bulan, bisa tiga bulan yang akan datang tetapi kita menyepakatinya hari ini.

“Apakah ini menyalahi syariah? Jawabannya tidak. Kenapa demikian? Karena yang dibutuhkan itu, yang sangat diperlukan itu adalah terjadi kontrak secara spot. Artinya, kontraknya harus tunai dan segera,” jelasnya.

“Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ubadah ibn Samit. Bahwa jikalau terjadi pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, gandum dengan gandum, demikian juga kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, yaitu adalah komuditas yang disebut dengan komuditas ribawi. Harus sama dan semisal, serta tunai,” Syafii melanjutkan.

Tapi, kata dia, jikalau berbeda seperti rupiah dengan yen, seperti rupiah dengan dolar, itu bisa berbeda selama tunai. Jadi tidak boleh ada jeda.

“Apa yang terjadi? Yang terjadi adalah dua tahap. Yang pertama pada bulan Januari (contoh, red.) itu adalah komitmen untuk melakukan transaksi, yaitu membuat janji. Sementara pada tanggal 30 Maret itu terjadi delivery-nya,” imbuhnya.

Jadi pada akhirnya, kontrak hedging itu adalah spot juga. “Dilihat pada tanggal 31 Maret tetapi disepakatinya pada tanggal 1 Januari,” katanya.

Hedging syariah itu diperkenankan karena untuk memitigasi risiko. Misalnya ada travel company, atau ada perusahaan ekspor impor, (dia) membutuhkan dolar tiga bulan lagi. Jikalau dia menunggu dolar naik turun, naik turun, ada eksposur yang dihadapinya.

“Dengan adanya proses hedging ini, tiga bulan kemudian sudah terukur, berapa yang harus dibayar,” tekannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Populer EKONOMI