Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Belum Menjalani Hukuman, Istri Wali Kota Bitung Bakal di Eksekusi Kejaksaan

badge-check


					Belum Menjalani Hukuman, Istri Wali Kota Bitung Bakal di Eksekusi Kejaksaan Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kasus pemecah ombak Wangurer tahun 2008 yang merugikan Negara dengan nominal yang terbilang besar, akan segera diproses lanjut oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Dikutib dari cahayasiang.id, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin Palembangan dalam konfrensi Pers, yang diadakan di ruang kerjanya, Senin 19 Agustus 2024.

Dalam keterangan Pers Yadin menyampaikan, berdasarkan bukti putusan Mahkamah Agung RI, yang sampai saat ini disimpan, Kejaksaan Negeri Bitung akan mengeksekusi para terdakwa kasus pemecah ombak Wangurer tahun 2008 yang lalu. Karena sampai saat ini belum menjalani hukuman.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Diketahui, ketiga orang terdakwa yang terseret kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara tersebut adalah, mantan pejabat Dinas PUPR, yakni istri dari Wali Kota Bitung saat ini RT alias Rit, JT alias James dan AW alias Albein.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI