Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

NASIONAL

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Selama Tiga Hari di KPU

badge-check


					Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Perbesar

Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari di depan KPU Pusat. Aksi akan dimulai pada hari Minggu, hingga Selasa, 27 Agustus 2024.

Aksi akan dilakukan di depan KPU Pusat, untuk di Jakarta, KPUD-KPUD, untuk di tiap provinsi/kota/kabupaten.

Presiden Partai Buruh menyampaikan, bahwa aksi tiga hari nanti dilaksanakan sebagai upaya pengawalan, untuk memastikan KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas calon kepala daerah.

“Agar KPU mengeluarkan peraturan baru yang diputuskan MK. Sebab kondisi saat ini tidak dalam kepastian. DPR dan KPU seperti orang pacaran. Ambigu,” kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Iqbal mengingatkan KPU untuk tidak mengulur waktu mengeluarkan Peraturan KPU terbaru.

Kalau sampai KPU mengulur waktu atau tidak mengeluarkan peraturan baru, Iqbal memastikan eskalasi massa yang akan mengikuti unjuk rasa akan semakin besar.

“Eskalasi massa akan semakin kuat di hari Senin-Selasa.  Maka kami mendesak KPU mengeluarkan Peraturan KPU tindak lanjut putusan MK Nomor 60, paling lambat hari Senin. Kalau tidak, kami akan duduki kantor-kantor KPU, pusat dan daerah,” tekan Iqbal.

Ragu ucapan pembatalan RUU Pilkada oleh DPR

Latar belakang Partai Buruh mendesak agar disegerakan dikeluarkan Peraturan KPU terbaru karena kurang yakin atas ucapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan telah membatalkan RUU Pilkada pada hari Kamis lalu, saat ribuan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

“Pasalnya hanya lewat pernyataan perorangan. Bukan lembaga. Ditambah lagi tidak ada bukti tertulis bahwa RUU Pilkada dibatalkan,” kata Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal malah curiga, masih ada upaya penjegalan, pembegalan, untuk menganulir putusan terbaru MK yang didukung kebanyakan rakyat Indonesia.

“Tampaknya masih ada upaya membajak dan membegal, melakukan pembangkangan konstitusi, karena tidak ada satu pun secarik kertas ataupun tertulis mematuhi putusan MK. Bahkan sampai tadi kami menunggu hingga sore ini tidak ada,” tegas Iqbal.

Iqbal mengingatkan, agar DPR tidak bersilat lidah. Juga kata dia, jangan tampilkan sifat pengecut, apalagi penakut untuk menjalani putusan terbaru MK.

DPR minta agar perintahkan KPU untuk membuat, mengesahkan Peraturan Baru yang sesuai denhan keputusan MK Nomor 60.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin menekankan hal sama kepada KPU. Alasannya, kalau tidak didorong untuk segera diterbitkan akan bermasalah. Malah serinh bermasalah.

“Kami dorong KPU untuk terbitkan PKPU segera. Sebab sering bermasalah tidak diterbitkan karena alasan konsultasi dengan DPR,” kata Said.

Alasan KPU belum juga menerbitkan Peraturan KPU terbaru karena konsultasi dengan DPR, menurut Said, tidak diwajibkan. Bahkan tidak diperlukan—apalagi dengan waktu yang mepet ini (untuk pendaftaran cakada).

Sama dengan Iqbal, Said minta agar KPU menerbitkan peraturan baru pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Dan ia meminta, usai terbit, KPU Pusat memastikan KPU Daerah untuk mematuhinya—jangan buat tafsir sendiri.

“Kami akan kawal putusan MK agar dilaksanakan KPU, Bawaslu, dan stakeholder—tidak terlepas untuk DPR dan Pemerintah,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria

25 September 2025 - 11:46 WIB

HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati

25 September 2025 - 11:43 WIB

IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik?

25 September 2025 - 11:41 WIB

Populer NASIONAL