Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

METRO

Penghapusan Praktik Khitan untuk Perempuan Bertentangan dengam Syariat Islam

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta– Penghapusan praktik khitan untuk perempuan bertentangan dengan syariat Islam. Hal itu disampaikan KH Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat, kemarin.

“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan.  Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” tegas KH Cholil Nafis, lewat akun X-nya.

PP 28/2024 tentang Kesehatan yang disasar Kiai Cholil terdapat di pasal 102 a. “Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyinya.

Kiai Cholil juga mengatakan bahwa peraturan itu tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.

Menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib pada khitan. Jadi kata dia, jauh dari Islam kalau praturannya melarang.

Adapun soal kesehatan yang kerap menjadi “kambinh hitam”, menurut dia, medisnya yang tak jelas mendefinisikan khitan, rancu dengan praktik yanhmg berbeda-beda di beberapa negara, dengan isi perintah dalam Islam.

“Di Indonesia, Islam itu sumber hukum nasional sgmn hukum adat dan hukum warisan Belanda,” katanya, ketika merespons komentar warganet dengan akun @nalarto.

Akun itu menulis, “Bagi orang modern yg berpatokan pada ilmiah..Maka akan mengikuti dokter. Dokter adl ahlinya di bidang kesehatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL