INAnews.co.id, Jakarta– Penghapusan praktik khitan untuk perempuan bertentangan dengan syariat Islam. Hal itu disampaikan KH Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat, kemarin.
“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” tegas KH Cholil Nafis, lewat akun X-nya.
PP 28/2024 tentang Kesehatan yang disasar Kiai Cholil terdapat di pasal 102 a. “Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyinya.
Kiai Cholil juga mengatakan bahwa peraturan itu tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.
Menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib pada khitan. Jadi kata dia, jauh dari Islam kalau praturannya melarang.
Adapun soal kesehatan yang kerap menjadi “kambinh hitam”, menurut dia, medisnya yang tak jelas mendefinisikan khitan, rancu dengan praktik yanhmg berbeda-beda di beberapa negara, dengan isi perintah dalam Islam.
“Di Indonesia, Islam itu sumber hukum nasional sgmn hukum adat dan hukum warisan Belanda,” katanya, ketika merespons komentar warganet dengan akun @nalarto.
Akun itu menulis, “Bagi orang modern yg berpatokan pada ilmiah..Maka akan mengikuti dokter. Dokter adl ahlinya di bidang kesehatan.”






