INAnews.com, Mitra – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Obat Keras Jenis Doubel L
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan bahwa di Wilayah Hukum Polres Mitra, tepatnya di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, diduga seorang lelaki insial A yang menjadi pengedar Obat Keras Jenis Double L
A diamankan Polisi karena diduga membawa obat Double L pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024.
Dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan pelacakan terhadap A pada saat memasuki wilayah kecamatan Belang tepatnya di jalan Ratahan – Kotamobagu di depan tokoh alfamidi belang desa buku tenggara.
Ketika di amankan oleh Satreskoba diketahui bahwa A merupakan pendatang di desa buku.
Dikarenakan sesuai dengan indentitas terduga yang berasal dari Dusun Pacekulon, Desa Jambes, Kecamtan Loceret Kabupaten Kediri dan berdomisili sementara di Desa Ratatotok Utara Jaga.
Pada saat dilakukan penangkapan tim Resnarkoba mendapatkan barang bukti sebanyak 1760 butir Tablet Obat Double L.
A menerangkan jika obat Double L tersebut tersangka dapat dengan cara pesan online melalui aplikasi Facebook kepada seseorang berinisial AB yang beralamat di Jawa Timur.
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro melalui kasat Resnakoba Iptu Demron Talolang, membenarkan perihal penangkapan A yang mengedarkan obat Double L di wilayah hukumnya.
“Penangkapan itu di pimpin oleh Kanit opsnal Resnarkoba Aipda Rommy Daku dan mengamankan barang bukti 1760 butir pil Double L, pada Rabu 7 Agustus 2024,” ujarnya.
Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbianto, mengapresiasi kinerja jajaranya yang dengan sigap mengungkap peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mitra.
Reporter : Marcel Mawuntu






