INAnews.co.id, Trenggalek– Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek (AMM Trenggalek) mengeluarkan pernyataan sikapnya atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) yang menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah ketika usai melaksanakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 27-28 Juli 2024.
Ada tujuh sikap AMM Trenggalek soal keputusan PP Muhamadiyah atas hal yang dimaksud, dengan info tambahan situasi yang dihadapi masyarakat setempat saat ini.
Berikut tujuh pernyataan sikap AMM pada tanggal 4 Agustus 2024, lewat video viral di media sosial yang dilihat INAnews.co.id:
Pernyataan sikap Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP).
Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini telah dan sedang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Berdasarkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang luasnya lebih dari 12 ribu hektare. Jika proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka masa depan masyarakat Trenggalek benar-bebar terancam.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, tanggal 28 Juli 2024, di Universitas ‘Asyiyah Yogyakarta justru menyatakan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan sikap:
1. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah, telah mencederai perjuangan kelompok masyarakat, baik internal maupun eskernal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.
2. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji kembali keputusan menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
3. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan izin usaha pertambangan tersebut, karena kegiatan pertambangan ekstraktif memiliki banyak mudarat daripada manfaatnya.
4. Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air, dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi masyarakat di areal tapak tambang.
5. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan, seperti di Wadas, Banyuwangi, termasuk di Trenggalek sehingga keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah, dengan dalih apa pun, bertentangan dengan upaya yang dilakukan LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
6. Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek, selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah, maka saat ini, Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah, tidak memiliki lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek.
7. Mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membawa permasalahan izin usaha pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya izin usaha pertambangan melalui konsolidasi nasional yang digelar secara tertutup, tanggal 27-28 Juli 2024, di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.
Trenggalek, 29 Muharram 1446 Hirjiriah, bertepatan dengan tanggal 4 Agustus 2024 Masehi
1. Ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin
2. Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Asyiyah Trenggalek, Deno Ayu Adila
3. Ketua Kwarda HW Trenggalek, Eko Susanto
4. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, Hafid Alimuddin
5. Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek, Asar Romadon






