Menu

Mode Gelap
DPD Award Bentuk Pengakuan Nasional terhadap Kontribusi Tokoh Daerah Strategi Networking saat Pulang ke Indonesia bagi Pelajar Indonesia Pesan Anies untuk Diaspora Indonesia Teknokrasi Harus Memimpin, Bukan Didominasi Politik Kunci Sukses “Pulang Kampung” dari Negeri Orang Jangan Jadi “Melayu Kecil” di Negeri Orang

HUKUM

23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kapuas Hulu Dimusnahkan KKP

badge-check


					Foto: dok. KKP RI Perbesar

Foto: dok. KKP RI

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024) menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.

Ia memastikan alat tangkap ilegal yang dimusnahkan bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP.

“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

“Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan 6 set jaring mini trawl.

“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

DPD Award Bentuk Pengakuan Nasional terhadap Kontribusi Tokoh Daerah

29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Strategi Networking saat Pulang ke Indonesia bagi Pelajar Indonesia

29 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Pesan Anies untuk Diaspora Indonesia

29 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Populer NASIONAL