INAnews.co.id, Jakarta– Partai Buruh berpendapat dalam yang dihadapi Septia Dwi Pertiwi, buruh PT Hive Five adalah contoh nyata dari upaya membungkam suara buruh yang berani memperjuangkan hak-hak mereka.
Tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap Septia menurut Partai Buruh mencerminkan ketidakadilan, terlebih jika kritik yang disampaikan berhubungan langsung dengan pelanggaran hak buruh, seperti upah di bawah UMR, lembur yang tidak dibayar, serta jam kerja yang melebihi batas yang diatur oleh undang-undang.
“Partai Buruh mengecam penggunaan Undang-Undang ITE untuk mengkriminalisasi pekerja yang hanya berusaha memperjuangkan kesejahteraan mereka,” demikia cuitan akun X resmi Partai Buruh, Jumat (6/9/2024).
“Kami juga mendesak agar @KejaksaanRI segera memerintahkan pembebasan Septia Dwi Pertiwi dan menghentikan kasus ini. Perjuangan buruh tidak seharusnya dihadapkan dengan tindakan represif, tetapi harus dilindungi oleh negara,” lanjutannya.
Partai Buruh menyerukan agar setiap pelanggaran hak buruh diusut tuntas, termasuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan. Partai Buruh dengan tegas mendukung kebebasan berekspresi sebagai hak dasar setiap warga negara, termasuk pekerja, yang harus dilindungi oleh hukum.
“Partai Buruh akan terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Septia Dwi Pertiwi, buruh PT Hive Five, yang saat ini menghadapi kriminalisasi akibat menyuarakan pelanggaran hak-hak buruh melalui media sosial.”
Dikutip tempo.co, Septia merupakan mantan buruh PT Hive Five yang dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Septia sebelumnya menyuarakan bentuk pelanggaran hak pekerja yang dialaminya di PT Hive Five melalui sosial media X.
Ia mengkritik perihal upah di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak serta tidak adanya slip gaji.
Perihal cuitannya, Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggara Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat ( 3) dan atau Pasal 36 UU ITE. Dan Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.