INAnews.co.id, Jakarta– Ada yang berbeda di Aksi Kamisan ke-834 sore tadi, Kamis (3/10/2024), di depan Istana Negara, Jakarta. Yakni mereka menolak upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto, dengan menyinggung agenda reformasi 1998.
“Realisasi agenda Reformasi 1998, yang seharusnya menjadi kompas untuk perbaikan praktik penegakan hukum serta reformasi institusi politik, ekonomi dan sosial, kini semakin jauh dari panggang api,” demikian keterangan tertulis kepada media atas nama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
Massa menilai upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto seperti Negara semakin nyata terlihat mengabaikan kewajibannya untuk memastikan akuntabilitas atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu dan menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami mengecam upaya yang dilakukan Negara untuk memanipulasi sejarah dan memutihkan dosa-dosa HAM masa lalu yang selama puluhan tahun telah dibiarkan tanpa penyelesaian yang berarti.”
Mereka mengatakan upaya itu merupakan pengingkaran terhadap sejarah selama 32 tahun Orde Baru. Juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan keadilan yang diperjuangkan korban.
“Pemerintahan Soeharto dipenuhi berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran berat HAM, termasuk di antaranya Tragedi 1965-1966, Talangsari 1989, Penghilangan Paksa 1997-1998, Trisakti-Semanggi I-Semanggi II, juga Peristiwa Mei 1998. Kasus- kasus tersebut tidak pernah diusut secara adil, tuntas dan transparan.”
“Kami, korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, menolak keras wacana pemberian gelar tersebut.”
JSKK meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. “Karena hal tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM masa lalu.”
Kepada presiden, JSKK juga meminta agar segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara hukum dengan memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Mereka minta pemerintah membuktikan komitmen untuk menghentikan praktik impunitas yang melindungi para pelaku kejahatan HAM.
Atas nama Presidum JSKK adalah: Suciwati, Sumarsih, dan Bedjo Untung






