Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

GERAI HUKUM

Apakah Hakim Dapat Dipidana karena Keputusannya? Ini Kata Pakar

badge-check


					Foto: Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dok. ist Perbesar

Foto: Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan hakim tidak boleh disentuh karena keputusannya. “Sekacau-kacaunya hakim memutus, jangan bawa wacana ia harus ditangkap dan dipidanakan,” kata Zainal di akun X-nya, Jumat (11/10/2024).

Menurut Zainal, ada proses koreksi banding dan kasasi. Pun Komisi Yudisial (KY), dengan segala perdebatan, masih bisa proses jatuh sanksi.

“Tapi ujug-ujug bilang tangkap dan penjarakan hanya krn putusannya, itu kacau. Apalagi yg mengungkapkan adalah orang yg kita pahami juga paham hukum,” kata dia.

“Sejak kapan hakim ditangkap dan dipenjara karena putusannya? Kenapa di kasus lain dia gak ngomong yg sama? Yg heboh itu lho. Saya nda mau perdebatan ttg apakah afiliasi politik atau apa di balik pernyataan itu,” ia melanjutkan.

Zainal mengajak memperdebatkan soal itu secara filosofi, teori maupun doktrin hukum mana yang membolehkan hal tersebut.

“Sy pun nda setuju dgn kekuasaan PTUN yg mau masuk ke mana2. Tapi masa hrs ditangkap dan penjara? Kalau misalnya hakim itu dibayar krn memutus itu, maka temukan suapnya itu, baru wacanakan tangkap dan penjarakan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM