Menu

Mode Gelap
Polri Catat Rekor: Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun Kapolri Pilih Mundur dan Jadi Petani daripada Polri di Bawah Menteri Tiga Digital Marketing Agency Terbaik Indonesia ALTARA Sepatu Trail Running Siap Menjangkau Kebutuhan Pelari Trail Dan Pegiat Luar Ruangan Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi Istana Tanggapi Mens Rea: Nikmati sebagai Stand Up Comedy

POLITIK

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Parpol Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

badge-check


					Foto: dok. Puspen Kemendagri Perbesar

Foto: dok. Puspen Kemendagri

INAnews.co.id, Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan kepada 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total bantuan tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik, Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

Dia berharap, dengan adanya pendidikan politik tersebut dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan.

Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya.

Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pilkada Lewat DPRD Lebih Murah dan Kurangi Risiko Korupsi

26 Januari 2026 - 18:43 WIB

Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan

26 Januari 2026 - 15:43 WIB

Pegawai SPBG Mudah Jadi ASN, Guru Honorer Puluhan Tahun Terabaikan

26 Januari 2026 - 14:43 WIB

Populer POLITIK