Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Ditjen Imigrasi Amankan PSK Asal Vietnam Di Jakarta Utara

badge-check


					Ditjen Imigrasi Amankan PSK Asal Vietnam Di Jakarta Utara Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 12 perempuan asal Vietnam yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi internasional.

Mereka ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara.

Para perempuan tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok Lady Companion (LC).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu, kami bergerak hari ini,” ujar Yuldi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 10 dari 12 WNA Vietnam tersebut masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata.

Namun, izin tinggal tersebut diduga disalahgunakan untuk bekerja sebagai PSK. Tarif mereka diketahui mencapai Rp 5.600.000 per orang.

Para WNA tersebut kini dijerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, seluruh WNA Vietnam tersebut diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.

Pihak imigrasi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau pihak yang menampung para WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Yuldi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk melakukan aktivitas ilegal.

Ditjen Imigrasi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap izin tinggal WNA di Indonesia untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

 

 

Reporter : Kevin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS