Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Launching Temuan Amnesty Internasional Indonesia terhadap Kekerasan Polisi di Indonesia

badge-check


					Foto: dok. istimewa Perbesar

Foto: dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Launching temuan Amnesty Internasional Indonesia terhadap kekerasan polisi di Indonesia disampaikan langsung Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, kemarin, Senin (9/12/2024), di Jakarta. Ada 579 kekerasan polisi yang ditemukan Amnesty Internasional Indonesia dari 22-29 Agustus 2024.

Menurut Usman, temuan kekerasan yang dilakukan polisi kepada masyarakat terus berulang. Dan ini kata adalah lubang itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Penggunaan kekuatan yang tak perlu dan tak proporsional secara berulang dan tanpa adanya akuntabilitas, adalah kebijakan kepolisian merepresi tiap protes atas kebijakan negara/pejabat/industri strategis, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan,” Usman menyampaikan.

Jika ditambah deregan kekerasan polisi yang marak, jelas tahun 2024 ini kata dia, tidak memperlihatkan adanya perbaikam sistemdi kepolisian. Sebaliknya malah kiam darurat karena seluruh kasus kekerasan polisi berujung dengan pembenaran tanpa pertanggungjawaban.

Janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis pun kata Uskan terbukti gagal. Masyarakat yang sedang aktif-aktifnya menyuarakan haknya justru dibungkam, serta disalahkan dengan alasan yang dicari-cari.

“Ini mencerminkan bagaimana pemolisian saat ini adalah pemolisian otoriter-represif bukan demokratis-humanis,” tegasnya.

Atas hal itu, ia mendesak DPR RI untuk menggunakan hak-hak konstitusional berupa hak angket, interplasi, dan menyatakan pendapat dalam rangka menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi. “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri ata melanggar perintah atasan,” desaknya.

“Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyentuh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM dan mempertanggungjawabkan kebijakan polisi sesuai hukum yang berlaku termasuk bagi siapa pun yang terlinat tindak pidana umum melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup, dan tanpa hukuman mati,” ia melanjutkan.

Selain itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak Kompolnas dan Komnas HAM turut serta memperhatikan kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian. “Yang benar-benar diperlukan; terbuka, dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Populer HUKUM