INAnews.co.id, Jakarta– Jangan terlalu gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold (PT) disampaikan pengamat politik Muhammad Said Didu. Did menyampaikan itu dengan menyinggung akan ada “perlawanan” dari oligarki.
“Jangan terlalu gembira atas putusan @officialMKRI terkait Presidential Thresold menjadi 0 % karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yg akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan Calon Presiden 2029,” kata Didu di akun X-nya, Jumat (3/1/2025).
Diketahui bahwa kemarin MK telah memutuskan PT nol persen. MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Atas putusan itu maka semua Parpol peserta pemilu berhak mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.






