Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GAYA HIDUP

Kesulitan Akses SATUSEHAT, Begini Mengatasinya

badge-check


					Foto: dok. Kemkes Perbesar

Foto: dok. Kemkes

INAnews.co.id, Jakarta– Aplikasi kesehatan masyarakat SATUSEHAT Mobile milik Kementerian Kesehatan RI menghadirkan berbagai fitur dan layanan kesehatan dengan data yang terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses sertifikat imunisasi anak dan vaksinasi selain COVID-19, mencatat informasi kesehatan pribadi hingga resume rekam medis.

Dalam penggunaan SATUSEHAT Mobile, masih terdapat keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan akses aplikasi tersebut di ponsel. Beberapa keluhan yang sering muncul meliputi kendala verifikasi saat aktivasi akun hingga kegagalan mengunduh sertifikat vaksinasi.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, S.T, M.Si menyarankan masyarakat untuk memastikan aplikasi SATUSEHAT Mobile yang digunakan sudah diperbarui ke versi terbaru. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui tautan berikut ini:

● Android https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare&hl=id

● iOS https://apps.apple.com/us/app/satusehat-mobile/id1504600374

Pada versi terbaru, terdapat pembaruan fitur-fitur dan fungsi aplikasi yang makin meningkatkan kenyamanan penggunanya.

“Sebelum menggunakan SATUSEHAT Mobile, pastikan sudah mengunduh versi terbaru dari SATUSEHAT Mobile di Play Store atau App Store masing-masing,” kata Setiaji di Jakarta, belum lama ini, dikutip laman Kemkes.

“Bagi masyarakat yang mengalami e-mail verifikasi tidak masuk berkali-kali ketika hendak registrasi akun SATUSEHAT Mobile, disarankan untuk mengecek folder Spam. Jika tidak ditemukan di dalam folder Spam, maka daftar dengan e-mail lain yang dimiliki.”

Ada beberapa kemungkinan mengapa seseorang tidak dapat mendaftarkan akun, antara lain:

A. Data Nama, NIK, dan Tanggal Lahir Anda tidak sesuai dengan data KTP dan/atau Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jika ada ketidaksesuaian, Anda dapat mengunjungi dan memperbarui data Anda ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) pada domisili atau alamat asal Anda.

B. Nomor telepon dan/atau e-mail Anda sudah pernah terdaftar di SATUSEHAT Mobile. Jika nomor telepon atau e-mail Anda sudah digunakan, silakan gunakan nomor telepon dan/atau email lain yang sesuai.

C. NIK Anda sudah pernah terdaftar di SATUSEHAT Mobile. Apabila NIK Anda sudah digunakan untuk registrasi, silakan login menggunakan e-mail atau nomor telepon yang sebelumnya didaftarkan dengan NIK tersebut.

Jika tidak mengetahui e-mail atau nomor telepon terdaftar, masyarakat dapat melapor ke e-mail helpdesk@kemkes.go.idatau mengisi formulir aduan melalui https://satusehat.kemkes.go.id/mobile/contact-us (pilih kategori aduan “Akun”).

Dalam laporan itu, mohon untuk menyebutkan data nomor telepon terdaftar dan nomor telepon baru, serta keperluan pembaruan. Selain itu, Anda wajib melampirkan bukti valid berupa foto diri dengan kartu identitas yang sesuai dengan akun SATUSEHAT Mobile.

Selanjutnya, apabila masyarakat gagal mengunduh sertifikat vaksinasi, Setiaji yang juga Chief of Technology Transformation Office (TTO) menjelaskan beberapa hal untuk mengatasi kendala tersebut.

“Pertama, apakah ada error message yang ditampilkan? Jika iya, apakah sudah pernah lapor ke hubungi kami? Kedua, jika tidak ada error message yang ditampilkan, apakah user sudah cek pada folder download di ponsel masing-masing?” jelasnya.

“Kemudian, Frequently Asked Question (FAQ) untuk kendala akun lainnya, silakan dapat mengakses informasi ke tautan https://satusehat.kemkes.go.id/mobile/faq/topic?categoryId=66a03477-fecd-4a34-a181-e8c0bf580beb.”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM