Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Rencana Menyusun Regulasi Turunan KUHP dengan Dubes Belanda Disampaikan Menkum

badge-check


					Rencana Menyusun Regulasi Turunan KUHP dengan Dubes Belanda Disampaikan Menkum Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas dan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen, merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Hal ini didapat saat Menkum menerima kunjungan kehormatan Dubes Marc Gerritsen pada hari ini, Selasa (21/01/2025).

Menkum menceritakan, bahwa Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, dan saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya. “Saya pastikan bahwa dengan KUHP yang baru pendekatan soal penghargaan terhadap hak asasi manusia semakin baik,” tutur Supratman di Ruang Rapat Menkum, Jakarta, dikutip laman Kemenkum.

Menkum menjelaskan, bahwa Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan. Hal ini dilakukan agar nantinya pelaksanaan dari KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.

“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan, tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip – prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) yang berlaku,” ujar Supratman yang akrab dipanggil Bang Maman.

Selain itu, Menkum juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.

“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik (MLA) dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari Pemerintah Belanda,” ujarnya.

Menkum juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024. Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.

“Saya berharap kerja sama yang sudah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, terutama terkait pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) tetap bisa kita lanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen menyampaikan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.

“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik dibidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan. Termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendikiawan Belanda yang membuat legal system di Indonesia ikut dikembangkan. Kami sangat berkeinginan untuk melanjutkan kerja sama ini dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi,” tuturnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM