Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HOT ISU

Tidak Cukup Hanya Menyegel Pagar Laut di Perairan Tangerang

badge-check


					Foto: dok. Media Indonesia Perbesar

Foto: dok. Media Indonesia

INAnews.co.id, Jakarta– Tidak cukup hanya menyegel pagar laut di perairan Tangerang, Banten, oleh KKP disampaikan politisi PKS Mulyanto lewat akun X-nya, Jumat (10/1/2025). Menurut dia, perlu juga dibongkar dan diusut pelakunya untuk diadili.

“Tapi, tidak cukup kalau sekedar DISTOP dan DISEGEL. Perlu DIBONGKAR, diusut pelakunya untuk DIADILI.  Sudah 5 bulan nelayan dirugikan. Setuju nder?” cuitannya kemarin, Kamis.

Muhammad Said Didu juga menyampaikan hal senada soal tidak cukupnya KKP hanya menyegel pagar laut yang tengah ramai dibicarakan publik. Menurutnya, pemagar perlu mendapatkan konsekuensi secara hukum pidana dan perdata, serta ganti rugi kepada nelayan dan perusakan lingkungan.

Kendati begitu, Didu merasa bersyukur pagar laut itu telah disegel. “Alhamdulillah hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan @kkpgoid  melakukan penyegelan pemagaran laut di Tangerang,” sampai Didu di akun X-nya, Kamis malam.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu disegel para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Penyegelan dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran. “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” bunyi tulisan di spanduk itu.

KKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang itu karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.

“KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut,” demikian cuitan akun KKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Negara Gagal Lindungi Influencer yang Diteror

8 Januari 2026 - 13:30 WIB

Populer HOT ISU