Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Website YLBHI Dihack karena Mengkritik Pelanggaran HAM?

badge-check


					Foto: dok. akun X YLBHI/tangkapan layar Perbesar

Foto: dok. akun X YLBHI/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Website Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di-hack karena diduga mengkritik pelanggaran hukum dan HAM. Demikian dikabarkan akun media sosial X YLBHI, Selasa.

“Senin, 6 Januari 2025, halaman depan Website YLBHI tidak dapat diakses publik. Gambar yang muncul adalah laman website situs judi online. Sekira sore hari, halaman depan website YLBHI berubah tampilan menjadi poster informasi bahwa website tersebut diblokir oleh Kominfo,” demikian cuitan akun X YLBHI.

“YLBHI menyampaikan kepada pencari keadilan, rekan-rekan jurnalis dan/atau masyarakat luas jika Website YLBHI sementara ini tidak bisa diakses karena dalam proses perbaikan.”

Dalam catatan YLBHI, peristiwa ini adalah ketiga kalinya sejak Bulan Oktober 2024. Dampaknya, pada awal upaya peretasan, beberapa website LBH Kantor yang mengikuti domain YLBHI tidak juga dapat diakses; seperti halnya website LBH Manado, LBH Papua, LBH Palangkaraya dan Project Based Kalimantan Barat.

YLBHI menemukan pola, hal ini berkenaan dengan laporan, kritik dan respon-respon YLBHI atas jalannya Pemerintahan. Dimana dalam 3 Bulan terakhir, YLBHI senantiasa mempublikasikan siaran pers setiap minggu, semuanya berpusat pada respon kami atas pelantikan Prabowo dan Gibran, situasi hukum dan HAM di 2024, kekerasan aparat kepolisian, penolakan kenaikan PPN 12 persen, dan yang paling baru di tahun 2025, serta terakhir adalah Pernyataan YLBHI bahwa Jokowi layak disebut Pemimpin korup, pelanggaran Hukum dan HAM terorganisir.

Tim YLBHI telah melakukan upaya pengecekan dan ditemukan bahwa backdoor ini berjumlah lebih dari satu. Tindakan pembersihan telah dilakukan dan website YLBHI beserta LBH kantor kembali pulih pada peretasan pertama.

“Tetapi setelah bulan oktober itu, kejadian serupa terjadi kembali di pertengahan bulan Desember hingga yang terakhir, senin pagi kemarin.”

Namun serangan terhadap website YLBHI semakin meningkat sejak Oktober 2024, mulai dari DDoS, Brute Force, Malware, hingga SQL Injection.

“Sejak itu juga, kami telah menambah lapis keamanan dalam sistem kami. Tetapi, kami tidak dapat menjamin keamanan 100% pasca kejadian tersebut.”

Selain serangan ini, YLBHI juga menduga banyaknya traffic di website YLBHI berdampak pada angka serangan dan percobaan pengambilalihan akun.

“Sampai website kami benar-benar pulih, rekan-rekan dapat mengakses Informasi terkait YLBHI; siaran pers, pernyataan sikap, perkembangan kondisi hukum dan HAM di Indonesia dapat juga ditemukan lewat beberapa kanal media sosial resmi kami seperti Instagram (@YayasanLBHIndonesia), X (twitter) ini atau channel whatsapp di link berikut: whatsapp.com/channel/0029Va…”

YLBHI mengecam upaya peretasan pada website YLBHI. Usaha-usaha peretasan, doxing, pengambilalihan akun atas serangan digital lainnya kepada masyarakat sipil adalah upaya pembungkaman pada suara kritis warga serta ancaman pada perjuangan publik untuk demokrasi, HAM dan  keadilan di Indonesia yang tidak boleh didiamkan.

“YLBHI menegaskan upaya pembungkaman ini tidak akan membuat takut dan tidak akan menghentikan upaya YLBHI untuk terus berjuang untuk Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Prinsip Rule of Law.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim: Hak Bicara Terdakwa Dilanggar

8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Waspadai Jual Beli Perkara di KUHAP Baru

5 Januari 2026 - 10:13 WIB

Populer GERAI HUKUM