INAnews.co.id, Jakarta– Ronny Talapessy menegaskan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi target penahanan sebelum kongres, merupakan bagian Operasi Politik mengawut-awut Partai.
“Mengapa ditargetkan? Karena peran sebagai seorang Sekjen sangat penting dalam organisasi partai politik,” tegas Ronny Talapessy dikutip akun X PDIP, Senin.
Maqdir Ismail menilai penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak sah. Maqdir Ismail menjelaskan bahwa surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019. Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum.
Kemudian, Todung Mulya Lubis menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Praperadilan memberikan hak kepada tersangka untuk menguji keabsahan penahanan. Jika permohonan praperadilan ditolak, maka penahanan dapat dilakukan. Bukan sebaliknya. Inilah yang disebut proses hukum yang wajar,” tegas Todung Mulya Lubis.*