Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Kesepakatan MABIMS Puasa 2025 Ditetakan 1 Maret

badge-check


					Foto: dok. Antara Perbesar

Foto: dok. Antara

INAnews.co.id, Jakarta– Kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) puasa 2025 ditetapkan 1 Maret. Hal itu disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat, Jumat, di Kemenag, Jakarta.

Berdasarkan kesepakatan MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Menag Nasaruddin.

“Ternyata ditemukan hilal di provinsi paling barat, di Aceh,” imbuhnya.

Penetapan puasa 2025 melalui sidang isbat. Sidang isbat digelar tertutup di Kemenag. Sidang dipimpin Menag sendiri.

Sidang isbat sendiri dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1446 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi) oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB.

Kedua, sidang isbat penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah salat Magrib. Selain data hisab, sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatulhilal yang dilakukan Tim Kemenag pada ratusan lokasi di seluruh Indonesia.

Terakhir, Kemenag menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi hasil sidang isbat penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM