INAnews.co.id, Jakarta– Selepas mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Pery Warjiyo memberikan keterangan pers lanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian.
“Kami menyampaikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga, dikutip akun X-nya, Selasa (18/2/2025).
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional.
Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan DHE SDA ini berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun.
Selain dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara, melalui kebijakan ini pemerintah juga menginginkan agar manfaat devisa hasil ekspor tersebut dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.*






