Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

ENERGI

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Kewajiban Penyimpanan DHE SDA

badge-check


					Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Kewajiban Penyimpanan DHE SDA Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Selepas mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Pery Warjiyo memberikan keterangan pers lanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian.

“Kami menyampaikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga, dikutip akun X-nya, Selasa (18/2/2025).

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional.

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan DHE SDA ini berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun.

Selain dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara, melalui kebijakan ini pemerintah juga menginginkan agar manfaat devisa hasil ekspor tersebut dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM