Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

ENERGI

Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Kewajiban Penyimpanan DHE SDA

badge-check


					Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Kewajiban Penyimpanan DHE SDA Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Selepas mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Pery Warjiyo memberikan keterangan pers lanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian.

“Kami menyampaikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga, dikutip akun X-nya, Selasa (18/2/2025).

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional.

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan DHE SDA ini berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun.

Selain dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara, melalui kebijakan ini pemerintah juga menginginkan agar manfaat devisa hasil ekspor tersebut dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL