INAnews.co.id, Buton Selatan – Tak semua kondisi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperiksakan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat biasanya akan mendatangi IGD atau Unit Gawat Darurat (UGD) ketika mereka atau anggota keluarga mengalami kondisi medis yang mendesak dan membutuhkan penanganan segera.
Namun, menurut BPJS Kesehatan, pihaknya hanya menanggung biaya layanan di IGD bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu
Lantas, apa saja kriteria kondisi yang dapat dilayani di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan dijamin BPJS Kesehatan?

Kriteria Pasien Gawat Darurat di IGD RSUD Buton Selatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Berdasarkan PERMENKES RI No. 45 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2), pasien gawat darurat adalah pasien yang mengalami kondisi berikut:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah)
5. Memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis
Pasien yang datang ke IGD di luar kriteria tersebut TIDAK DIJAMIN oleh BPJS kesehatan, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahaan Klaim INA-CBG No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2021 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai alternatif, pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, praktek dokter, atau klinik pertama tempat peserta BPJS Kesehatan terdaftar.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini bertugas untuk memberikan pelayanan medis dasar dan merujuk pasien ke rumah sakit jika diperlukan.






